Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi memperkuat komitmen pelayanan pertanahan yang bersih melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menegaskan bahwa PPAT harus memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat datang kepada kita karena mereka butuh pelayanan kita. Bisa soal rumah, tanah, warisan, atau aset keluarga. Karena itu, jangan sampai proses yang seharusnya memberi kepastian justru menimbulkan keraguan maupun ketidakpastian,” kata Tarbarita dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan PPAT memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan pertanahan dan legalitas aset.
Karena itu, setiap akta yang dibuat PPAT harus melalui prosedur yang benar agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas transaksi maupun perbuatan hukum terkait tanah.
“Integritas itu identitas. Jangan mencari celah untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai aturan. Buat akta dengan jujur, bekerja secara profesional, dan pastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” tegas Tarbarita.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut menjadi bagian dari upaya BPN Kota Bekasi memperkuat jajaran PPAT yang memiliki tanggung jawab dalam pelayanan administrasi pertanahan. BPN menempatkan integritas sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas layanan sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar dan maladministrasi.
“Kami ingin pelayanan pertanahan di Kota Bekasi semakin mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada biaya, ada ketentuannya. Kalau ada proses, ada aturannya. Jangan sampai masyarakat dibebani sesuatu di luar ketentuan,” ungkap Tarbarita.
Tarbarita juga mengingatkan seluruh PPAT yang baru dilantik agar tidak membuka ruang bagi praktik pungutan liar dalam proses pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap biaya administrasi memiliki dasar ketentuan dan setiap tahapan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat datang kepada kita karena mereka butuh pelayanan kita. Bisa soal rumah, tanah, warisan, atau aset keluarga. Karena itu, jangan sampai proses yang seharusnya memberi kepastian justru menimbulkan keraguan maupun ketidakpastian,” paparnya.
BPN Kota Bekasi juga mendorong masyarakat menggunakan ruang pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan pertanahan. Mekanisme pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pengawasan sekaligus membantu menjaga kualitas pelayanan agar tetap sesuai prosedur.
“Kami ingin pelayanan pertanahan di Kota Bekasi semakin mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada biaya, ada ketentuannya. Kalau ada proses, ada aturannya,” ujar Tarbarita.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dalam pelayanan pertanahan karena objek yang ditangani berkaitan langsung dengan aset dan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, PPAT diminta menjaga profesionalisme sejak proses pembuatan akta hingga seluruh tahapan administrasi yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
“Kita sama-sama menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai karena ulah satu orang, kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan ikut terganggu. Mari kita bekerja dengan cara yang benar sejak awal,” tutup Tarbarita.
Pelantikan PPAT baru tersebut sekaligus menjadi momentum BPN Kota Bekasi untuk memperkuat pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Melalui penguatan integritas PPAT, BPN Kota Bekasi menargetkan masyarakat memperoleh pelayanan administrasi pertanahan tanpa pungutan di luar ketentuan dan tanpa praktik maladministrasi. (*)














