ROTASI.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
“Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi,” tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’ adi.
Itu disampaikan Zainut pada acara penandatanganan kerjasama antara Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati.
Kedua lembaga itu menandatangani sinergi dalam rangka memfasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2020. Setifikat halal, kata Wamen, akan meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.
“Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK,” jelas Zainut dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Zainut menjelaskan jumlah UMK yang mencapai jutaan, hampir 98% dari total unit usaha di Indonesia, amat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya,” terang Wamenag di Jakarta, Jumat (16/10).
Wamenag menilai program fasilitasi ini sangat strategis. Sebab, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19. Karenanya, bagi Pemerintah, fasilitasi UMK menjadi prioritas untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.
“Semoga komitmen bersama antara BPJPH Kemenag dan LPPOM-MUI ini menjadi kunci dalam upaya penerapan regulasi Jaminan Produk Halal, terutama dalam upaya memberikan dukungan dan daya saing produk halal usaha mikro dan kecil Indonesia,” tandasnya. (ar)