Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berkolaborasi dengan 56 kelurahan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman untuk memutakhirkan data pemilih yang telah meninggal dunia.
Program ini bertujuan meningkatkan akurasi daftar pemilih sekaligus mencegah warga yang sudah meninggal tetap tercatat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjelang penyelenggaraan pemilu mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi Data Pemilih KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir, mengatakan kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk menghimpun dokumen kematian yang telah tersedia di masing-masing lembaga sebagai bahan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih.
“Kita disupport oleh Pak Wali Kota, Pak Asda I, dan Pak Kabag Tapem Pemerintah Kota Bekasi untuk bekerja sama menarik data penduduk pemilih yang sudah meninggal. Kelurahan mengeluarkan surat keterangan kematian, dan itu yang kita tarik datanya,” kata Faris Ismu Amir dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Bekasi memprioritaskan penghimpunan dokumen kematian untuk periode dua tahun terakhir. Rentang waktu tersebut dipilih dengan mempertimbangkan ketersediaan dokumen administrasi serta kebutuhan pencocokan data pemilih setelah pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Juli 2024.
“Target kita dua tahun ke belakang. Kita hanya membutuhkan nomor surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan. Namun, bukan hanya 56 kelurahan, kita juga bekerja sama dengan RSUD dan UPTD Pemakaman,” ujarnya.
Faris menegaskan dokumen kematian menjadi bukti pendukung yang penting dalam proses verifikasi status pemilih. Dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri data penduduk yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam Sidalih.
Melalui mekanisme ini, KPU dapat menindaklanjuti perubahan status pemilih berdasarkan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Inilah alasan kita mendapatkan bukti dukung, yaitu surat keterangan atau dokumen lain yang memang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Salah satunya surat keterangan kematian dari kelurahan. Kalau kita sudah punya bukti tersebut, data pemilih yang bersangkutan bisa kita tindak lanjuti untuk dicoret,” jelas Faris.
Ia menargetkan penghimpunan dokumen kematian tersebut selesai pada akhir November 2026. Target ini ditetapkan agar data yang terkumpul dapat diproses sebelum pelaksanaan rapat pleno pemutakhiran data pemilih triwulan keempat pada tahun ini.
Dengan demikian, hasil penghimpunan dokumen diharapkan dapat mendukung pembaruan data sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Target kita sebelum rapat pleno pemutakhiran data pemilih triwulan keempat. Intinya, tahun ini kita berupaya menarik data tersebut, kemungkinan pada akhir November,” katanya.
Faris juga mengungkapkan program ini berfokus pada penghimpunan dokumen administrasi yang sudah tersedia di masing-masing instansi, bukan pendataan langsung dari rumah ke rumah.
KPU meminta dokumen yang tersimpan dalam arsip kelurahan, RSUD, dan UPTD Pemakaman dihimpun berdasarkan format yang telah disepakati agar proses pencocokan data dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
“Ini berkaitan dengan pembukuan saja, menarik data dari dokumen yang selama ini disimpan teman-teman kelurahan. Kita meminta data itu sesuai dengan format yang sudah diberikan,” jelasnya.
Menurut Faris, kolaborasi tersebut menjadi salah satu upaya awal KPU Kota Bekasi untuk memperkuat pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Meski demikian, penghimpunan dokumen dari berbagai instansi tetap perlu diikuti proses verifikasi sebelum perubahan status pemilih dilakukan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi data sekaligus memastikan setiap pembaruan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini pertama kalinya kita mencoba melakukan bersih-bersih data, atau sapu bersih data. Memang tidak bisa 100 persen, tetapi semoga upaya ini membantu membersihkan data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar di Sidalih,” pungkas Faris.
Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, 56 kelurahan, RSUD Kota Bekasi, dan UPTD Pemakaman, KPU Kota Bekasi berupaya meningkatkan kualitas data pemilih dengan memanfaatkan dokumen administrasi yang tersedia.
Program ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi data yang perlu diperbarui, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mendukung penyusunan daftar pemilih yang lebih akurat, tertib, dan akuntabel untuk penyelenggaraan pemilu mendatang. (*)













