Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi menyerahkan 600 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 serta 43 sertipikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Togar Simorangkir, mengatakan pelaksanaan PTSL merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Strategis Nasional di bidang pertanahan.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“PTSL hadir untuk menjawab amanat negara dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum yang kuat, sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan di tengah masyarakat,” ujar Tarbarita dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kantah Kota Bekasi bersinergi dengan Pemkot Bekasi untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan memenuhi target pendaftaran tanah yang telah ditetapkan.
Dari target sebanyak 3.000 bidang tanah pada program PTSL 2026, sebanyak 600 sertipikat diserahkan kepada masyarakat secara bertahap pada kegiatan tersebut, disertai penyerahan 43 sertipikat tanah aset milik pemerintah daerah.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengakselerasi pelayanan pertanahan melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” demikian penjelasan Tarbarita mengenai pelaksanaan program tersebut.
Penyerahan sertipikat PTSL kepada masyarakat mencakup sembilan kelurahan di Kota Bekasi.
Berdasarkan data yang disampaikan, Kelurahan Jatiranggon menerima 160 sertipikat, Jatiraden 70 sertipikat, Jatiluhur 57 sertipikat, Jatikramat 13 sertipikat, Jatikarya 108 sertipikat, Harapanmulya 100 sertipikat, Kalibaru 27 sertipikat, Margamulya 35 sertipikat, dan Medansatria 30 sertipikat.
“Pada kesempatan ini, penyerahan dilakukan secara simbolis kepada sembilan perwakilan penerima yang mewakili wilayah kelurahan sasaran. Kami berharap program ini membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujar Tarbarita.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pensertipikatan aset Pemkot Bekasi menjadi bagian dari upaya memperkuat pengamanan kekayaan daerah.
Sertipikat tanah dapat mendukung tertib administrasi, mengurangi risiko sengketa, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyampaikan bahwa percepatan penyerahan sertipikat menjadi hal penting karena masyarakat telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah mereka.
Menurutnya, sertipikat juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi warga yang ingin mengembangkan usaha secara produktif.
“Percepatan ini karena ternyata sudah ditunggu-tunggu oleh warga masyarakat. Tentu ini akan memberikan kepastian terkait dengan kepemilikan lahan bagi warga masyarakat, dan harapannya juga memiliki nilai ekonomis,” kata Tri Adhianto.
Tri menjelaskan, kepemilikan sertipikat dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan untuk usaha.
Dengan demikian, legalitas aset diharapkan dapat membuka peluang bagi warga untuk mengembangkan kegiatan ekonomi tanpa harus bergantung pada pinjaman informal yang berisiko.
“Bagi yang memang ingin usaha, tentu sertipikat ini bisa digunakan sebagai modal awal. Mereka tidak perlu kemudian menggunakan pinjaman seperti bank emok atau pinjol. Sehingga ekonomi di tingkat masyarakat tentu bisa bergerak,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Tri juga mengapresiasi pensertipikatan 43 bidang tanah milik Pemkot Bekasi. Namun, ia menyebut pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk menyelesaikan legalitas seluruh aset tanah yang telah didaftarkan.
“Terima kasih juga karena hari ini ada 43 bidang milik Pemerintah Kota Bekasi yang disertipikatkan. Walaupun memang masih ada pekerjaan rumah cukup panjang, karena dari yang sudah kita daftarkan kurang lebih 2.500 baru selesai sekitar 750-an. Hari ini 43, jadi kita cicil,” ungkap Tri.
Ia berharap koordinasi antara Pemkot Bekasi dan Kantah Kota Bekasi terus diperkuat agar proses pensertipikatan aset daerah dapat berjalan lebih optimal. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai kekayaan daerah melalui administrasi pertanahan yang tertib.
“Mudah-mudahan dengan Pak Tarbarita ini ada satu proses agar teman-teman di pertanahan Kota Bekasi juga bisa bergerak lebih mobile. Harapannya, ini akan memberikan nilai tambah bagi kekayaan aset Pemerintah Kota Bekasi,” kata Tri.
Manfaat program tersebut juga dirasakan langsung oleh warga penerima sertipikat. Mugiono, warga yang menerima sertipikat untuk tanahnya di wilayah Margamulya, mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Bekasi karena proses penerbitan sertipikat yang dialaminya berlangsung sekitar satu bulan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota dan Kepala BPN Kota Bekasi yang telah memfasilitasi program PTSL yang sangat berguna bagi masyarakat. Saya juga berterima kasih atas bantuan dalam pelaksanaan serta kelancaran program ini,” ujar Mugiono.
Pengalaman Mugiono menjadi salah satu gambaran manfaat pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Melalui program PTSL 2026 dan pensertipikatan aset pemerintah daerah, Kantah Kota Bekasi bersama Pemkot Bekasi berupaya memperluas kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah.
Penyelesaian target secara bertahap diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan, meminimalkan potensi konflik, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kota Bekasi. (*)












