Rotasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga Maret 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, menjaga akuntabilitas penanganan perkara, serta memastikan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tidak disalahgunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana umum, khususnya narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta tindak pidana bea dan cukai,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis (18/6/2026).
Ryan menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dengan jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat sekitar 10.312 gram, sabu seberat 507 gram, tembakau sintetis sekitar 2.347 gram, serta ekstasi seberat 7,15 gram.
Selain narkotika, Kejari Kota Bekasi juga memusnahkan berbagai jenis obat-obatan terlarang yang peredarannya melanggar ketentuan kesehatan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Untuk obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Eksimer, jumlah yang dimusnahkan kurang lebih mencapai 109 ribu butir,” ungkap Ryan.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah sejumlah senjata tajam yang sebelumnya digunakan dalam berbagai tindak pidana. Senjata tersebut terdiri atas berbagai jenis alat tajam yang kerap digunakan dalam aksi kriminalitas maupun tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tak hanya perkara tindak pidana umum, Kejari Kota Bekasi juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana khusus di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dengan jumlah yang mencapai ratusan ribu batang.
“Barang bukti dari perkara bea dan cukai yang dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai dengan jumlah kurang lebih 880 ribu batang dari berbagai merek,” jelasnya.
Menurut Ryan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang disesuaikan berdasarkan karakteristik masing-masing barang. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Untuk barang bukti narkotika dan jenis barang tertentu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender khusus, kemudian dicampur dengan bahan kimia agar zat yang terkandung di dalamnya tidak lagi dapat dimanfaatkan. Sementara itu, barang bukti berupa rokok ilegal dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan melalui proses pembakaran sesuai prosedur yang berlaku.
“Sedangkan rokok ilegal dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan melalui proses pembakaran,” pungkas Ryan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah selesai diproses, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti yang berasal dari tindak pidana. (*)














