Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang.
Penerbitan surat edaran bersama ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi daerah terkait perlindungan lahan pertanian.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW, sehingga program perlindungan lahan pertanian dapat segera dijalankan sambil menunggu penyempurnaan regulasi yang lebih permanen.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan.
Menteri Nusron menjelaskan, selama ini banyak daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya perlindungan lahan pertanian yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Selain menerbitkan surat edaran bersama, pemerintah juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurut Nusron, perubahan regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk sektor perumahan, industri, pariwisata, dan berbagai kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah. Menurutnya, pendekatan baru ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang berdasarkan kondisi aktual wilayah masing-masing.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” ujar Tito Karnavian.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah daerah berkembang seperti Bekasi dan Tangerang menghadapi tantangan tersendiri karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Tito menegaskan, pemerintah berupaya memastikan dua agenda prioritas nasional dapat berjalan secara beriringan, yakni menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian serta mendukung program pembangunan perumahan bagi masyarakat.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” tegasnya.
Selain penandatanganan Surat Edaran Bersama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Sinergi lintas kementerian tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perumahan, perlindungan lahan pertanian, dan penguatan ketahanan pangan nasional.
Hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron juga didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses perlindungan LP2B dapat berjalan lebih cepat dan efektif di seluruh daerah, sekaligus mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional, kepastian tata ruang, dan percepatan pembangunan yang berkelanjutan. (*)













