Rotasi.co.id – Hadi Susilo (59), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memanfaatkan layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta, untuk memperoleh informasi terkait pengurusan tanah, khususnya mengenai Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya memahami prosedur, persyaratan, serta mekanisme layanan pertanahan yang tersedia agar proses pengurusan hak atas tanah dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mindset saya, ngurus ini kayaknya rumit. Berbelit-belit birokrasinya, mungkin nanti kalau diurus biayanya juga mahal. Tapi dengan informasi seperti ini, akhirnya kekhawatiran dan pandangan saya terbuka. Insyaallah sepertinya tidak sulit ya kalau kita ada waktu menjalani,” ujar Hadi Susilo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (19/6/2026).
Hadi mengaku, sebelum mendatangi layanan pertanahan ATR/BPN, dirinya memiliki persepsi bahwa pengurusan dokumen pertanahan identik dengan prosedur yang rumit, memakan waktu panjang, dan membutuhkan biaya besar. Pandangan tersebut membuatnya selama bertahun-tahun enggan mencari informasi lebih lanjut mengenai pengurusan tanah yang dimilikinya.
Namun setelah mendapatkan penjelasan secara langsung dari petugas ATR/BPN, ia menilai proses layanan pertanahan saat ini jauh lebih terbuka dan mudah dipahami. Menurutnya, informasi yang jelas dan akses layanan yang dekat dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Di tengah aktivitas masyarakat yang berlangsung di pusat perbelanjaan, Hadi melihat kehadiran layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik menjadi inovasi yang memudahkan warga memperoleh informasi tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. Ia menilai keberadaan layanan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini masih minim informasi mengenai tata cara pengurusan dokumen pertanahan.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya pelayanan pertanahan di sini. Ini membantu masyarakat yang notabene jarang mendapat informasi atau kurang sosialisasi. Kami sendiri sebagai masyarakat kadang kurang tahu informasi itu ada di mana,” katanya.
Menurut Hadi, salah satu kendala utama yang selama ini dihadapi masyarakat bukanlah sulitnya proses pengurusan tanah, melainkan keterbatasan akses informasi yang menyebabkan banyak warga ragu untuk memulai pengurusan secara mandiri. Dengan adanya layanan konsultasi yang mudah dijangkau, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan layanan pertanahan.
Setelah memperoleh penjelasan lengkap terkait persyaratan dan tahapan pengurusan, Hadi menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses administrasi tanah miliknya sesuai arahan yang diberikan petugas.
“Iya, insyaallah setelah ini saya mau urus. Persyaratannya saya penuhi, baru saya akan coba sesuai arahan tadi,” ujarnya.
Tidak hanya memperoleh informasi mengenai AJB dan SHM, Hadi juga mengaku baru mengetahui keberadaan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dan informasi pertanahan secara digital. Menurutnya, inovasi tersebut menjadi solusi yang mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi resmi tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Ia berharap sosialisasi mengenai layanan pertanahan digital dan layanan konsultasi di Mal Pelayanan Publik terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya terkait administrasi pertanahan.
“Saya sebagai warga negara Indonesia berterima kasih dan bersyukur dengan adanya layanan BPN ini. Sangat membantu masyarakat awam seperti kami. Dengan adanya aplikasi ini dan tentunya pelayanan seperti di mal ini, jadi tahu bahwa ternyata semuanya lebih mudah dan sangat membantu kami,” pungkas Hadi Susilo.
Kehadiran layanan ATR/BPN di Mal Pelayanan Publik merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan literasi pertanahan. Melalui layanan yang mudah diakses, transparan, dan terintegrasi dengan teknologi digital, masyarakat diharapkan semakin percaya diri untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri serta memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki.














