Rotasi.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Jatiasih, yaitu Evi dan Priskila, kini mendekati titik terang dengan ditemukannya banyak kejanggalan pada bukti yang dilaporkan oleh korban, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (4/9/2024).
Kuasa hukum Evi dan Priskila, Ismail Alim SH menjelaskan, bahwa keterangan yang diberikan kliennya di persidangan lebih dapat diandalkan dibanding dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka didapat melalui tekanan dari penyidik.
“Karena keterangan di BAP ada sedikit memaksakan yang bersangkutan untuk harus menyatakan bahwa perbuatan itu terjadi,” ujar Ismail selepas persidangan kepada Wartawan.
Selain itu, salah satu isu utama yang diangkat dalam persidangan adalah terkait visum.
Ismail menyebut bahwa bukti visum yang disajikan oleh jaksa penuntut umum tidak konsisten dengan kondisi yang sebenarnya.
“Kami juga menunjukkan foto dan video yang membuktikan bahwa tidak ada tanda-tanda gigitan di lengan korban, padahal jaksa mengklaim ada gigitan di lengan atas dan bawah,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan prosedur yang digunakan terkait klarifikasi BAP. Dalam kesaksiannya, penyidik diduga menghalang-halangi upaya klarifikasi yang dilakukan oleh terdakwa yang dirasa isinya tidak sesuai dengan fakta.
“Keterangan yang sesungguhnya bukan di BAP, karena BAP mereka dalam keadaan ditekan sehingga seluruh jawabannya itu harus mengikuti ketikan dari penyidik,” jelas Ismail.
Ismail memperkirakan proses persidangan masih akan berlangsung empat hingga lima sidang lagi, yang akan diikuti dengan pembacaan pledoi, setelah agenda jaksa mengajukan tuntutan kepada terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa yakin bahwa bukti dan kesaksian yang mereka bawa akan membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.
“Tidak ada saksi yang melihat adanya pemukulan, baik pada tanggal 24, maupun tanggal 8. Serta visum yang digunakan jaksa, kami nilai tidak valid,” tegasnya.
Ismail berharap agar kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan, dengan segala kesaksian dan bukti-bukti yang dimiliki. Meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.