Rotasi.co.id – Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan surat edaran pembatasan jam malam untuk siswa sekolah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mullyadi mengatakan, mulai berlaku efektif pada Minggu, 1 Juni 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan “Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa”.
Melalui kebijakan ini, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan tertentu yang mendapat pengecualian.
Tujuannya adalah mengurangi potensi kenakalan remaja, khususnya tindakan kekerasan yang marak terjadi di malam hari.
“Mudah-mudahan bupati dan wali kota sejalan dengan langkah Gubernur Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya dikutip dari Humas Pemprov Jawa Barat, Senin (2/6/2025).
Ia menyebut pengawasan jam malam akan dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, serta perangkat RT dan RW.
Kang Dedi sapaan akrabnya ini menegaskan nota kesepahaman (MoU) telah disepakati untuk mendukung efektivitas pengawasan di lapangan.
“Dengan Satpol PP, RT, RW, dan aparat, kita semua akan terlibat aktif. Minimal, kita turunkan patroli ke wilayah,” ujar Dedi.
Bagi pelajar yang melanggar aturan ini dan terlibat dalam insiden seperti tawuran atau perkelahian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan bantuan, termasuk pembiayaan medis.
“Setelah diberlakukan jam malam, jika ada pelajar tawuran dan dirawat, Pemprov Jabar tidak akan menanggung biayanya,” tegas Dedi.
Namun, ia juga menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tetap edukatif. Pelajar yang terbukti melanggar akan dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengikuti proses pembinaan.
Surat edaran tersebut mencantumkan sejumlah pengecualian, di antaranya pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, pendidikan keagamaan, kegiatan sosial atas izin orang tua, kondisi darurat atau bencana, serta pelajar yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali.
Gubernur Dedi Mulyadi menambahkan kebijakan ini menjadi bagian dari program besar pembinaan generasi muda. Ia ingin menegaskan bahwa pelajar perlu memiliki batasan waktu sosial di luar rumah agar tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan disiplin.
“Jam malam ini adalah bentuk komitmen kami membina generasi Pancasila yang tangguh dan berkarakter,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap seluruh elemen masyarakat dari kepala daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua mendukung penuh penerapan jam malam ini.
Dengan kebijakan ini, pelajar di Jawa Barat diharapkan memiliki pola hidup yang lebih teratur, menjauhi pergaulan negatif, dan lebih fokus dalam pendidikan serta pengembangan karakter.
“Kita ingin melihat anak-anak Jawa Barat menjadi pelajar hebat, tidak hanya cerdas, tapi juga bermoral, disiplin, dan punya kepedulian sosial,” pungkas Dedi. (*)














