Rotasi.co.id — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pemberlakuan pembatasan aktivitas malam atau jam malam bagi pelajar.
Menurut Rudy, kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mencegah tawuran antar pelajar dan aktivitas negatif lainnya yang marak terjadi pada malam hari.
“Kalau kita lihat sekarang, sering terjadi tawuran pemuda dan pelajar pada malam hari. Maka dari itu, jika Pemprov memberlakukan jam malam, menurut saya ini adalah langkah yang sangat baik,” ujar Rudy dalam keterangannya pada, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pelajar seharusnya berada di rumah pada malam hari untuk menghindari potensi bahaya di luar, termasuk pergaulan bebas, kriminalitas, dan tawuran.
“Seharusnya, kalau malam itu anak-anak sudah berada di rumah. Tidak baik juga kalau anak SMP atau SMA masih berkeliaran atau nongkrong di pinggir jalan hingga larut malam. Ini harus difilter sejak dini dan dibiasakan bahwa malam adalah waktu untuk beristirahat dan bersama keluarga,” tegasnya.
Rudy juga menyampaikan bahwa ia sepenuhnya mendukung Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kota, dalam memberlakukan kebijakan ini di Kota Bekasi.
“Intinya, saya sangat mendukung kebijakan pemberlakuan jam malam bagi pelajar karena kebijakan ini membawa banyak manfaat, khususnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang berisi arahan mengenai pembatasan aktivitas malam bagi para peserta didik.
“Penerapannya sudah kita buatkan turunannya terkait surat edaran tersebut. Tidak hanya soal jam malam, ada hampir 15 arahan dari Pak Gubernur yang harus kami implementasikan di tingkat kota dan kabupaten,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di wilayah Bekasi Selatan, Rabu (28/05/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan kebijakan tambahan, seperti larangan bagi pelajar membawa atau menggunakan sepeda motor ke sekolah.
“Banyak hal dari 15 arahan itu yang kami tindaklanjuti. Termasuk larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah, demi keselamatan dan kedisiplinan pelajar,” jelasnya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh Pemerintah Provinsi dan Kota Bekasi dalam menata kehidupan pelajar agar lebih disiplin, aman, dan terhindar dari potensi kenakalan remaja. (ads)














