Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat guna mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif.
Langkah strategis ini merujuk pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2026, dengan tetap mengedepankan kepastian bahwa kualitas serta efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di seluruh tingkatan kantor wilayah maupun kantor pertanahan tidak akan mengalami penurunan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pimpinan unit kerja diwajibkan mengatur proporsi pegawai secara proporsional antara yang bertugas di kantor dan di rumah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan layanan tetap inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, serta ibu hamil, yang membutuhkan penanganan langsung di lapangan.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Jumat (10/04/2026).
Guna menjaga standar mutu pelayanan, Kementerian ATR/BPN telah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui kanal website, WhatsApp, dan media sosial sebagai sarana konsultasi responsif.
Sekjen juga menginstruksikan penguatan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN serta pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara berkala untuk memantau performa birokrasi dalam skema kerja fleksibel ini.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Sekjen ATR/BPN.
Manajemen kementerian turut mengimbau agar setiap unit kerja menyampaikan informasi mekanisme pelayanan secara transparan kepada publik jika terdapat penyesuaian teknis.
Dengan integrasi sistem digital dan pengawasan yang ketat, Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa kebijakan WFH setiap Jumat ini justru akan memicu peningkatan produktivitas yang lebih efisien tanpa mengesampingkan kewajiban pemenuhan standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan. (*)














