Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) guna menuntaskan kesenjangan sertipikasi tanah.
Langkah strategis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kategori miskin ekstrem (desil 1 hingga desil 4) yang telah mendaftarkan tanahnya namun terkendala biaya administratif, sehingga kepastian hukum dan akses pembiayaan formal dapat segera terwujud.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat selisih sebesar 8 persen antara bidang tanah yang terdaftar dengan yang telah bersertipikat. Tercatat sebanyak 61 persen bidang tanah di NTB telah terdaftar, namun baru 53 persen yang resmi bersertipikat karena ketidakmampuan warga membayar BPHTB.
“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terdapat sekitar 250 ribu warga yang tanahnya sudah dipetakan namun sertipikatnya belum dapat diterbitkan. Menurutnya, pembebasan biaya ini akan menjadi solusi konkret untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemanfaatan sertipikat sebagai akses modal usaha.
“Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB. Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.
Kebijakan serupa sebelumnya telah sukses diterapkan di sejumlah provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung sebagai pendorong percepatan legalisasi aset. Rakor ini turut dihadiri oleh jajaran DPRD se-NTB serta pejabat teras kementerian untuk memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dapat segera diimplementasikan demi melindungi hak-hak kelompok rentan di NTB. (*)














