Rotasi.co.id – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menggerakkan roda perekonomian melalui skema perhutanan sosial.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi kawasan hutan dengan memberikan akses legal bagi warga setempat agar dapat mengelola lahan secara produktif tanpa merusak ekosistem lingkungan, sebagaimana diatur dalam komitmen pemerintah untuk pemerataan akses kelola hutan bagi rakyat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/04/2026), Menhut menegaskan bahwa kebijakan perhutanan sosial merupakan titik balik transformatif dalam sejarah tata kelola kehutanan di Indonesia.
Jika pada masa lalu masyarakat dilarang memasuki kawasan hutan, kini negara justru memberikan mandat kepada mereka untuk menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan akuntabel.
“Intinya, perhutanan sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Raja Juli Antoni.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Menhut baru saja menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada 328 kepala keluarga di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Penyerahan SK tersebut memberikan legalitas bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) setempat untuk mengelola lahan seluas 1.742 hektare guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi berbasis komoditas kehutanan.
“Bekerja sama, berkolaborasi agar fungsi keekonomian meningkat, namun secara bersamaan juga meningkatkan fungsi ekologis. Insya Allah kita akan buktikan bahwa setelah mendapatkan SK, bapak-ibu bisa memaksimalkan secara bersamaan, kita bisa jaga hutan kita,” tegas Raja Juli Antoni di hadapan para penerima manfaat.
Menhut juga menyampaikan salam hormat dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan penuh pimpinan negara terhadap percepatan program perhutanan sosial di daerah. Melalui penyerahan SK ini, pemerintah berharap penantian panjang masyarakat Sulawesi Utara dapat berujung pada terciptanya kemandirian ekonomi desa yang selaras dengan upaya perlindungan hutan dari ancaman deforestasi dan kerusakan lingkungan. (*)














