Rotasi.co.id – Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon secara resmi menerima kembali sertipikat tanah miliknya setelah melalui proses hukum panjang melawan jaringan mafia tanah di Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta.
Penyerahan dokumen hak milik ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi keluarga Mbah Tupon pascakasus penipuan yang menimpanya pada April 2025 lalu, sekaligus menandai keberhasilan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan pertanahan.
Acara serah terima yang berlangsung di kediaman Mbah Tupon, Dusun Ngentak, dihadiri langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Tri Harnanto.
Suasana haru menyelimuti lokasi saat Mbah Tupon dan istri melakukan sujud syukur sesaat setelah memegang kembali sertipikat asli lahan mereka yang sempat terancam dilelang oleh pihak ketiga.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon,” ujar Suki Ratnasari selaku kuasa hukum korban dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (12/4/2026).
Keberhasilan penyelamatan aset ini tidak terlepas dari langkah taktis Kantor Wilayah BPN DIY yang sejak awal melakukan blokir internal dan bersurat ke KPKNL untuk menunda proses lelang.
Sementara, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa kerumitan kasus yang melibatkan banyak pelaku ini akhirnya tuntas dengan vonis bersalah di pengadilan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran bantuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” tegas Bupati Abdul Halim Muslih.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menekankan pentingnya masyarakat mengurus legalitas tanah secara mandiri dan proaktif.
“Dengan kembalinya hak Mbah Tupon, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor agraria semakin kuat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan pertanahan di wilayah Yogyakarta,” pungkasnya. (*)














