Rotasi.co.id — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan sejumlah temuan penting terkait insiden longsor di area tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat (30/5) itu menewaskan sedikitnya 17 orang. Jumlah korban meninggal bertambah setelah tim SAR gabungan berhasil menemukan tiga jenazah yang sebelumnya tertimbun material longsor.
Dalam keterangannya, Dedi menyatakan bahwa tambang seluas 30 hektare tersebut dikelola oleh tiga yayasan yang menyewa lahan milik Perhutani. Ia menegaskan bahwa penggunaan lahan milik perusahaan negara untuk aktivitas pertambangan merupakan bentuk penyimpangan dari fungsi awalnya.
“Ini adalah lahan milik Perhutani yang disewakan kepada tiga yayasan, masing-masing mengelola tambang batuan di lokasi ini. Perhutani seharusnya mengelola hutan, bukan tambang. Saya akan memanggil pihak Perhutani untuk meminta klarifikasi terkait hal ini,” ujar Dedi saat meninjau lokasi, Sabtu (31/5).
Gubernur Dedi menyoroti maraknya alih fungsi lahan hutan milik Perhutani menjadi area pertambangan di berbagai wilayah. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk penyimpangan dan mendesak Perhutani sebagai BUMN agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset negara.
“Perhutani ini sekarang malah menjadi penyedia lahan untuk pertambangan, bukan lagi pengelola hutan. Ini jelas menyimpang dari tujuan awal pembentukannya sebagai BUMN. Sudah waktunya mereka introspeksi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini dosa,” tegas Dedi.
Sebagai langkah lanjutan, ia memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera mengubah fungsi lahan tersebut kembali menjadi kawasan hijau. Ia menekankan bahwa kawasan tambang tersebut tidak layak secara teknis maupun keselamatan kerja.
“Saya telah meminta Pemkab Cirebon untuk segera meninjau ulang tata ruang wilayah dan mengembalikan fungsi kawasan ini sebagai hutan lindung. Ini bukan area yang aman untuk kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Dedi juga mengaku bahwa dirinya sudah pernah mengunjungi lokasi tersebut sebelum menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Ia menilai tambang Galian C di Gunung Kuda sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan.
“Waktu itu saya sudah melihat langsung bahwa tambang ini tidak layak secara keselamatan kerja. Sayangnya, karena masih memiliki izin yang berlaku hingga Oktober 2025, saya tidak punya kewenangan untuk menghentikannya saat itu,” ungkap Dedi dalam pernyataan resminya di akun Instagram, Jumat (30/5).
Namun kini, setelah menjabat sebagai Gubernur, ia langsung mengambil tindakan tegas. Dedi telah menginstruksikan pencabutan izin operasional terhadap seluruh yayasan pengelola tambang yang terlibat.
“Semalam, saya keluarkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional kepada tiga pengelola tambang. Salah satunya adalah Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, serta dua yayasan lainnya. Ketiganya sudah resmi kami tutup secara permanen,” tegasnya.
Dedi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus memantau penanganan pasca-bencana dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tambang-tambang serupa yang beroperasi di wilayah Jabar. (*)














