Rotasi.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menegaskan bahwa pelaksanaan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan karena kedekatan personal atau kepentingan politik.
“Mutasi ASN harus mengacu pada kompetensi yang dimiliki. Jangan sampai semata karena kedekatan atau tekanan politik,” kata Nung sapaan akrabnya, Senin (2/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan Nuryadi sebagai bentuk respons terhadap rencana mutasi dan rotasi pejabat yang tengah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan secara profesional untuk memperkuat birokrasi dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Mutasi yang tepat akan meningkatkan efisiensi birokrasi, memperbaiki pelayanan masyarakat, sekaligus meminimalkan peluang terjadinya korupsi,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019, Nuryadi menjelaskan bahwa rotasi ASN harus mempertimbangkan persyaratan jabatan, klasifikasi, pola karier, serta kebutuhan organisasi.
“Proses ini tidak bisa sembarangan. Harus berdasarkan rekam jejak, pengalaman manajerial, dan kepangkatan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kepala daerah harus objektif dalam menetapkan pejabat baru, dan tidak hanya mengandalkan rekomendasi atau kedekatan pribadi.
“Kepercayaan kepada calon pejabat tidak bisa hanya didasarkan pada rekomendasi. Harus ada rekam jejak dan evaluasi yang jelas,” ujar Nuryadi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pejabat yang ditunjuk harus mampu menjalankan visi dan misi kepala daerah agar seluruh program pembangunan bisa terealisasi dengan maksimal.
“Mutasi ini harus bertujuan untuk kemajuan Kota Bekasi, bukan sekadar rotasi jabatan. Harus ada sinergi antara pejabat dan visi kepala daerah,” pungkasnya. (*)













