Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 53.
Kebijakan ini menyasar siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA, dengan larangan beraktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan tertentu.
Camat Bekasi Utara, Sumpono Brama, menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat dalam apel bersama pada Senin malam, 2 Juni 2025.
“Larangan ini tidak berlaku jika siswa mengikuti kegiatan belajar, acara keagamaan lingkungan, atau kegiatan sosial penting yang disertai orang tua,” kata Bram dalam keterangannya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kecamatan Bekasi Utara bersama unsur tiga pilar yakni kecamatan, Polsek, dan Koramil melakukan patroli gabungan serta imbauan langsung kepada masyarakat.
“Kami turun bersama tiga pilar untuk mengingatkan dan memastikan siswa mematuhi aturan jam malam. Ini adalah langkah serentak yang dilakukan di seluruh kecamatan,” jelas Bram sapaan akrabnya.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan di 12 kecamatan lain se-Kota Bekasi, menandai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan mencegah kenakalan remaja di malam hari.
Bram juga mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk turut mendukung kebijakan ini.
“Kami harap orang tua dapat memahami dan mendampingi anak-anaknya di malam hari,” katanya.
Apel pengawasan tersebut turut dihadiri oleh para lurah dari wilayah Teluk Pucung, Margamulya, Harapan Jaya, Harapan Baru, Perwira, dan Kaliabang Tengah. Selain itu, turut hadir pula unsur pengamanan dari Linmas, Binmaspol, Babinsa, Pokdarkamtibmas, Satpol PP, dan FKDM se-Kecamatan Bekasi Utara.
Penerapan jam malam ini diharapkan dapat menumbuhkan kedisiplinan serta menciptakan lingkungan malam hari yang lebih aman dan tertib bagi generasi muda di Kota Bekasi. (*)














