Rotasi.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), menilai pelepasan hijab petugas Paskibraka muslimah sebagai bentuk intoleransi yang mencederai konstitusi.
Ketua DPP HPA, Aziz Fauzul, mengatakan jika aturan ity berasal dari pemerintah maka hal tersebut merupakan bentuk intoleransi dan pelanggaran Undang-Undang soal kemerdekaan memeluk dan menjalankan agama.
“Jika memang benar ada instruksi dari BPIP atau unsur pemerintah lain terkait pelepasan hijab, maka ini jelas merupakan intoleransi dan juga melanggar UU soal kemerdekaan memeluk dan menjalankan ajaran agama,” kata Aziz.
Ia meminta agar ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, karena hal itu berpotensi menyulut api polemik beragama di Indonesia.
“Bagaimana kita akan menjaga dan merawat Pancasila, jika soal ibadah saja kita dilarang negara, jelas harus ada yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia menyebut menggunakan hijab bagi muslim perempuan adalah kewajiban beragama dan kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang.
Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi petugas Paskibraka 2024, di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (Ikan) Selasa, 13 Agustus 2024 lalu, dan sebanyak 18 petugas yang sejak seleksi memakai jilbab, namun saat pengukuhan kemarin, tidak ada di antara mereka yang terlihat berjilbab.














