Rotasi.co.id – Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI), mengecam aturan terbaru tentang pelarangan menggunakan jilbab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) muslimah.
ICMI meminta agar pemerintah meninjau ulang kembali kebijakan tersebut, karena bersifat diskriminatif dan tidak pancasilais.
Ketua Umum (Ketum) Perempuan ICMI, Welya Safitri menegaskan kebijakan tersebut justru menjadi sebuah kemunduran setelah Perempuan ICMI memperjuangkan agar perempuan muslimah dapat mengenakan jilbabnya saat bertugas.
“Setelah sekian lama Perempuan ICMI berjuang agar Polwan dan Tentara Muslimah boleh mengenakan jilbab saat bertugas, kok sekarang malah kemunduran jadinya kalo Paskibraka Muslimah harus copot jilbab saat bertugas,” tegas Welya dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (14/8/2024).
Welya menyatakan keprihatinannya atas dugaan bahwa aturan tersebut diterbitkan oleh Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), yang seharusnya justru mendukung hak-hak muslimah berjilbab yang ingin mengibarkan bendera pusaka.
“Tidak usah panjang lebar bicara nilai Pancasila, jika aturan seperti ini saja jelas melanggar Sila Pertama tentang Ketuhanan dan melanggar nilai keberadaban dengan melanggar hak asasi Paskibraka muslimah yang ingin tetap berjilbab,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam Pasal 29 ayat 1 sangat jelas mengatur bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, kemudian di ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ia menegaskan bahwa Perempuan ICMI akan fokus mengawal kebijakan yang tidak berdasar tersebut segera dihentikan, sehingga semua anak bangsa, termasuk muslimah yang berjilbab, mendapatkan haknya dalam Paskibraka.
“Yang jelas akan terus kita pantau, jika aturan diskriminatif ini tidak segera diatasi kami akan tempuh jalur yang lebih serius lagi,” pungkasnya