Rotasi.co.id – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyoroti persoalan bangunan liar yang masih marak berdiri, baik di daerah pemilihannya maupun di sejumlah wilayah lain di Kota Bekasi.
Ia menekankan pentingnya penertiban dilakukan dengan pendekatan yang persuasif serta memperhatikan nasib masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, meskipun pendirian bangunan liar merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan, pemerintah tetap memiliki kewajiban moral dan sosial untuk memberikan solusi yang manusiawi kepada para penghuni.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap kondisi sosial para penghuni bangunan liar. Meskipun secara hukum mereka salah, pendekatan pemerintah tidak boleh semata-mata represif,” ujar Rizkitop sapaan akrabnya pada Jumat (30/5/2025).
Ia mengungkapkan banyak dari penghuni bangunan liar tersebut berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang terpaksa menempati lahan secara ilegal karena keterbatasan akses terhadap perumahan layak.
“Dari sudut pandang kemanusiaan, mereka juga butuh tempat tinggal. Pemerintah harus hadir dengan solusi, misalnya dengan mempertimbangkan opsi relokasi ke hunian yang lebih layak,” tambahnya.
Rizkitop juga meminta agar Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga melakukan kajian sosial terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pembongkaran bangunan.
Menurutnya, kebijakan yang hanya menekankan pada penertiban tanpa memperhatikan dampak sosial berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Kami di DPRD mendorong agar penertiban dilakukan secara bertahap, melibatkan dialog dengan warga, dan dibarengi dengan alternatif hunian atau bantuan lainnya. Prinsipnya, negara tidak boleh lepas tangan terhadap warganya sendiri,” tegas politisi muda tersebut.
Rizki menyatakan DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan penataan wilayah dan memastikan agar langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah tetap berpihak pada kemaslahatan masyarakat luas, terutama kelompok rentan. (ads)














