Rotasi.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran lebih dari 100.000 produk obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, seperti paracetamol, dexamethasone, sildenafil sitrat, hingga tadalafil.
Produk-produk ini dipasarkan secara masif tanpa izin edar dan dinyatakan tidak layak konsumsi.
Penindakan dilakukan pada lima lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah, di mana BPOM menemukan berbagai jenis jamu tradisional yang ternyata telah dioplos dengan zat aktif farmasi.
“Orang mengonsumsi obat tradisional karena dipercaya sebagai minuman alami yang menyehatkan. Namun jika di dalamnya ternyata terdapat bahan kimia seperti dexamethasone, sildenafil citrat, atau antibiotik, maka dampaknya bisa sangat serius,” tegas Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, penggunaan obat tradisional yang telah dicampur bahan kimia dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan hati, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat yang tidak menyadari bahaya laten dari produk tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, produk ilegal ini tidak hanya beredar di Jawa Tengah, tetapi juga telah menyebar ke berbagai daerah seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, hingga Makassar, menandakan luasnya jaringan distribusi yang digunakan oleh para pelaku.
“Kami ingin melindungi masyarakat agar tidak tertipu oleh produsen nakal. Mereka mengoplos jamu yang seharusnya alami, menjadi produk berbahaya,” tegas Taruna.
BPOM mengungkap sejumlah nama produk jamu yang telah terbukti mengandung BKO hasil uji laboratorium, antara lain:
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Montalin
- Tongkat Arab
- Kopi Joss
- Super Greng
- dan beberapa produk lainnya.
Sebagian produk mengandung sildenafil sitrat, yang umum digunakan sebagai obat disfungsi ereksi, serta natrium diklofenak, obat antiinflamasi non-steroid (NSAID) yang tidak boleh dikonsumsi tanpa resep.
Taruna menegaskan, BPOM akan terus melakukan pengawasan ketat serta menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab demi melindungi keselamatan dan kesehatan konsumen. (*)














