ROTASI.CO.ID – Pemberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta disebut akan mengantarkan ekonomi Indonesia ke jurang resesi pada kuartal III 2020 di tengah pandemic Covid-19. Tentunya, perekonomian masyarakat akan terdampak karena hal tersebut.
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pemerintah untuk menggratiskan tagihan air dan listrik masyarakat selama beberapa bulan ke depan.
“Membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya,” kata Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dalam Surat Himbuan MUI Nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020, Kamis (10/9/2020).
Anwar Abbas juga menyampaikan lima imbuan lainnya kepada pemerintah. Kelima imbuan tersebut sebagai berikut:
- Untuk benar- benar fokus dalam menangani masalah Covid-19 ini, agar tidak terjadi jatuhnya korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi;
- Untuk meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu “prime time” secara serentak agar kesadaran masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ada meningkat dengan tajam sesuai dengan yang diharapkan;
- Untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya;
- Untuk membantu anggota masyarakat yang ekonominya terpukul oleh covid-19 terutama untuk anggota masyarakat yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya; dan
- Untuk menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis.
Pada Rabu, 9 September 2020 jumlah warga yang sudah terkonfirmasi positif terkena Covid-19 mencapai angka 203.342 kasus dengan penambahan 3.307 kasus baru.
“Bahkan di daerah tertentu pemerintah daerahnya sudah menyatakan bahwa daerahnya sudah berada dalam kondisi darurat dan atau mendekatinya,” tutur Anwar Abbas. (ar)