ROTASI.CO.ID – Pemerintah Kota Bekasi melalui pernyataan resmi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengizinkan 30 dari 56 kelurahan di Kota Bekasi yang masuk zona hijau untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah wilayahnya.
Ia menyatakan, ke-30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau itu sudah tidak ada pasien positif Covid-19. Maksudnya, pasien positif Covid-19 yang sebelumnya ada di sana telah dinyatakan sembuh atau negatif.
“Nah di kota Bekasi ini kan ada 30 yang sudah hijau, artinya di daerah tersebut tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah. Oleh karena itu yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri secara ketat. Dan waktunya terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau itu. Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” kata Rahmat Effendy dalam keterangannya pada Senin (18/5/2020).
Kata Pepen, sapaan akrabnya, meski tak ada pasien positif Covid-19 di kelurahan itu, masih ada pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP) di kelurahan tersebut. Sebab, tenaga medis melacak penyebaran virus corona di seluruh wilayah Kota Bekasi.
“Yang PDP pasti ada, karena tracking-nya itu kan masih ada. Tapi kalau dinyatakan positif udah selesai. Kasusnya (Covid-19) Insya Allah udah landai,” tuturnya.
Adapun 30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau, yakni:
Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya, Marga Mulya, Bintara, Kranji, Aren Jaya, Bekasi Jaya, Jaka Mulya, Kayuringin Jaya, dan Pekayon Jaya.
Lalu, kelurahan Cimuning, Harapan Mulya, Medan Satria, Jatikarya, Jatiraden, Jatirangga, Jatiranggon, Jatibening Baru, Jatibening, dan Jaticempaka.
Kemudian Kelurahan Jatiwaringin, Ciketing Udik, Cikiwul, Sumur Batu, Jatimekar, Jatirasa, Jatimurni, Jatirahayu, dan Jatiwarna.
Sebelumnya, Pepen menyebut sholat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan berjamaah di lapangan atau masjid seperti biasanya. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti. Shalat Idul Fitri berjemaah di masjid atau mushala hanya diperbolehkan untuk wilayah dalam zona hijau. Zona hijau adalah wilayah yang tidak ada kasus Covid-19.
“Hasil rapat dengan MUI, kan ada tiga poin dari edaran MUI Pusat. Pertama, jika daerah sudah ada penurunan, kelandaian dapat dilakukan tapi dengan standard protokol yang ketat. Ini point satu dan seterusnya,” pungkas Pepen.
Untuk diketahui, hal itu disampaikan Pepen saat menggelar rapat bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengenai ketetapan Shalat Idul Fitri 1441 H pada saat pandemic Covid 19 di Kota Bekasi.
Juga, Hadir Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir’an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi, Sukandar Gozali, PCNU Kota Bekasi, H. Madinah, Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul manan dan segenap pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi. (ar)