ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan

Rotasi by Rotasi
May 19, 2020
Reading Time: 2 mins read
0
MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan

ROTASI.CO.ID – Sebagai bentuk antisipasi pelaksanaan serah terima zakat di tengah pandemi covid-19, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa penyusunan fatwa tersebut dilakukan atas kesadaran penuh organisasi lintas muslim sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.

“Fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa, guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi covid-19, serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi,” jelas Asrorun di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima ROTASI pada Senin (18/5/2020).

Zakat sebagaimana yang disebutkan merupakan sebagai ibadah mahdhoh, yakni simbol ketaatan dan juga ketertundukan umat muslim kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang bersifat vertikal.

Di sisi lain, zakat juga memiliki fungsi fungsi untuk menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi, dan juga sosial, sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial.

Menurut Asrorun, zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi covid-19, mengingat salah satu dampak serius yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan, yakni aspek ekonomi.

“Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah covid-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” jelas Asrorun.

“Yang pertama, jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf, yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil, dan atau fisabilillah,” imbuh Asrorun.

Kemudian Asroun juga menjelaskan bawah distribusi zakat dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik.

RELATED POSTS

Pesan Sri Sultan Hamengkubuwono X: Ilmu Pertanahan Harus Membawa Ketenteraman Sosial

STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria STPN

Nusron Wahid Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN, Tekankan Pentingnya Integritas

Bahkan dalam hal ini, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Selanjutnya, apabila didistribusi untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.

“Yaitu Asnaf fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat,” terang Asrorun.

Adapun bentuk kemaslahatan penerima zakat adalah meliputi dari penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, pada saat penanganan korban covid-19, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. (ar)

Tags: Majelis Ulama IndonesiaZakat Fitrah
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Pesan Sri Sultan Hamengkubuwono X: Ilmu Pertanahan Harus Membawa Ketenteraman Sosial
News

Pesan Sri Sultan Hamengkubuwono X: Ilmu Pertanahan Harus Membawa Ketenteraman Sosial

September 6, 2026
STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria STPN
News

STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria STPN

September 5, 2026
Nusron Wahid Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN, Tekankan Pentingnya Integritas
News

Nusron Wahid Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN, Tekankan Pentingnya Integritas

September 5, 2026
Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat
News

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

September 5, 2026
Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah
News

Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

September 4, 2026
Nusron Wahid Dorong Tradisi Dialektika Berpikir Tetap Hidup di Kampus
News

Nusron Wahid Dorong Tradisi Dialektika Berpikir Tetap Hidup di Kampus

September 4, 2026
Next Post
Genius, Tim Sains UMP Ciptakan Robot Asisten Perawan COVID-19

Genius, Tim Sains UMP Ciptakan Robot Asisten Perawan COVID-19

Masjid Jalur Gaza Akan di Buka Kembali Untuk Gelar Salat Jumat dan Idul Fitri

Masjid Jalur Gaza Akan di Buka Kembali Untuk Gelar Salat Jumat dan Idul Fitri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rinjani Jaya Hadir di Tambun Utara, Sajikan Cita Rasa Masakan Padang Nusantara yang Autentik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pesan Sri Sultan Hamengkubuwono X: Ilmu Pertanahan Harus Membawa Ketenteraman Sosial

Pesan Sri Sultan Hamengkubuwono X: Ilmu Pertanahan Harus Membawa Ketenteraman Sosial

September 6, 2026
STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria STPN

STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria STPN

September 5, 2026
Nusron Wahid Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN, Tekankan Pentingnya Integritas

Nusron Wahid Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN, Tekankan Pentingnya Integritas

September 5, 2026
Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

September 5, 2026
Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

September 4, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pesan Sri Sultan Hamengkubuwono X: Ilmu Pertanahan Harus Membawa Ketenteraman Sosial

STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria STPN

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.