ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
PILKADA 2024
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
https://delicuan.com https://www.afraservices.net https://www.skysudan.net https://www.gestuet-grenzland.com https://165.22.7.226 https://147.182.220.7 https://sm-4d.vzy.io/
Home News

MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan

Rotasi by Rotasi
May 19, 2020
Reading Time: 2 mins read
0
MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan

ROTASI.CO.ID – Sebagai bentuk antisipasi pelaksanaan serah terima zakat di tengah pandemi covid-19, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.

RELATED POSTS

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa penyusunan fatwa tersebut dilakukan atas kesadaran penuh organisasi lintas muslim sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.

“Fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa, guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi covid-19, serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi,” jelas Asrorun di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima ROTASI pada Senin (18/5/2020).

Zakat sebagaimana yang disebutkan merupakan sebagai ibadah mahdhoh, yakni simbol ketaatan dan juga ketertundukan umat muslim kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang bersifat vertikal.

Di sisi lain, zakat juga memiliki fungsi fungsi untuk menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi, dan juga sosial, sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial.

Menurut Asrorun, zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi covid-19, mengingat salah satu dampak serius yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan, yakni aspek ekonomi.

“Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah covid-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” jelas Asrorun.

ADVERTISEMENT

“Yang pertama, jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf, yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil, dan atau fisabilillah,” imbuh Asrorun.

Kemudian Asroun juga menjelaskan bawah distribusi zakat dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik.

Bahkan dalam hal ini, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Selanjutnya, apabila didistribusi untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.

“Yaitu Asnaf fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat,” terang Asrorun.

Adapun bentuk kemaslahatan penerima zakat adalah meliputi dari penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, pada saat penanganan korban covid-19, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. (ar)

Tags: Majelis Ulama IndonesiaZakat Fitrah
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan
News

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

May 17, 2025
Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB
News

Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

May 17, 2025
BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan
News

BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan

May 17, 2025
173 Botol Miras Disita, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Toko Tanpa Izin
Hukum

173 Botol Miras Disita, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Toko Tanpa Izin

May 17, 2025
Peduli Lansia, Perempuan Muda Ini Bantu Warga Jatisampurna Tetap Aktif dan Bahagia Melalui Sekolah
News

Peduli Lansia, Perempuan Muda Ini Bantu Warga Jatisampurna Tetap Aktif dan Bahagia Melalui Sekolah

May 17, 2025
‎Kemenag Imbau Jamaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi demi Kesehatan dan Kelancaran Ibadah
News

‎Kemenag Imbau Jamaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi demi Kesehatan dan Kelancaran Ibadah

May 17, 2025
Next Post
Genius, Tim Sains UMP Ciptakan Robot Asisten Perawan COVID-19

Genius, Tim Sains UMP Ciptakan Robot Asisten Perawan COVID-19

Masjid Jalur Gaza Akan di Buka Kembali Untuk Gelar Salat Jumat dan Idul Fitri

Masjid Jalur Gaza Akan di Buka Kembali Untuk Gelar Salat Jumat dan Idul Fitri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Katar Bekasi Utara Kritisi Pekerjaan Proyek Jalan yang Tak Selesai dan Menutup Pelaku Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disnaker Kota Bekasi Usut Penipuan Berkedok Penyalur Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

‎TNBTS Buka Kembali Jalur Pendakian Gunung Semeru Secara Terbatas ‎

‎TNBTS Buka Kembali Jalur Pendakian Gunung Semeru Secara Terbatas ‎

May 18, 2025
Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

May 17, 2025
Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

May 17, 2025
BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan

BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan

May 17, 2025
173 Botol Miras Disita, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Toko Tanpa Izin

173 Botol Miras Disita, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Toko Tanpa Izin

May 17, 2025

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

‎TNBTS Buka Kembali Jalur Pendakian Gunung Semeru Secara Terbatas ‎

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In