Rotasi.co.id – Pemerintah Republik Indonesia menyediakan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program ini menanggung seluruh biaya iuran bulanan, sehingga peserta terbebas dari beban finansial dan risiko tunggakan.
Namun, kepesertaan PBI memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, berikut penjelasannya:
Syarat Pendaftaran PBI:
Untuk menjadi peserta PBI, calon peserta harus memenuhi kriteria berikut:
1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Aktif: NIK harus terdaftar dan aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Ini merupakan syarat utama. Calon peserta harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam DTKS. Bagi yang belum terdaftar, silakan mendaftar melalui kantor kelurahan/desa setempat.
Ketentuan Tambahan:
* Kepesertaan PBI aktif sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan Menteri Sosial.
* Anak dari ibu peserta PBI otomatis terdaftar sebagai peserta PBI.
* Peserta non-PBI yang kesulitan membayar iuran dapat beralih ke PBI jika memenuhi syarat.
* Peserta PBI yang belum terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk masuk ke dalam DTKS.
Cara Pendaftaran:
Proses pendaftaran PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos: Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi dari sumber terpercaya.
2. Registrasi Akun: Buat akun baru dengan mengisi data diri yang lengkap dan akurat, termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email, username, dan password.
3. Unggah Dokumen: Unggah foto KTP dan swafoto yang jelas.
4. Ajukan Usulan: Setelah registrasi berhasil, pilih menu “Daftar Usulan” dan klik “Tambahkan Usulan”. Isi data diri sesuai dengan KK dan KTP.
5. Verifikasi Pemerintah Daerah: Setelah pengajuan, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah. Anda akan menerima pemberitahuan resmi setelah proses verifikasi selesai.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh manfaat BPJS Kesehatan secara gratis melalui program PBI.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, silakan menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau layanan pelanggan BPJS Kesehatan. (*)














