Rotasi.co.id – Politikus senior asal Kota Bekasi, Muhammad Said menyebut sekolah swasta di Kota Bekasi cenderung mengambil keuntungan besar pada pendidikan yang dinilai memiliki lahan bisnis.
Menurutnya, sekolah swasta yang mampu menampung lebih dari 40 siswa di setiap kelasnya, akan menerima bantuan dari Pemerintah tetapi tidak seutuhnya disalurkan kepada siswa.
“Sekolah swasta itu kalau tidak bayaran, ga bisa ikut ujian, kalau ada tunggakan di sindir siswa di depan siswa lainnya. Bahkan, banyak siswa yang ketika lulus, ijazahnya ditahan karena belum adanya pelunasan,” kata Said dalam keterangannya pada Senin (5/8/2024).
“Itu yang membuat orang tua berat, padahal ketika siswa tidak mendapat sekolah negeri, dijanjikan gratis karena bantuan Pemerintah. Setelah masuk swasta, gratis hanya bertahan 3 bulanan, lainnya tetap bayar. Hingga penahanan ijazah,” sambungnya.
Oleh karena itu, ia menyayangkan adanya ketidakadilan dalam penerapan kebijakan pendidikan yang cenderung menguntungkan sekolah swasta.
“Pemerintah punya kewajiban untuk memastikan semua anak bangsa bersekolah, di mana pun sekolahnya. Data menunjukkan, kuota lulusan SD/MI di Kota Bekasi mencapai 44.000, sementara sekolah negeri hanya mampu menampung 13.000 siswa. Sekolah swasta memang punya daya tampung 21.000, tetapi masih ada 10.000 siswa yang belum tertampung. 10.000 ribu ini punya hak untuk bersekolah,” paparnya.
Said juga mempertanyakan MoU antara pemerintah dan sekolah swasta (BMPs) yang dinilai tidak adil.
“Pemerintah hanya fokus pada sekolah negeri, sementara sekolah swasta dibiarkan bebas menentukan kuota penerimaan siswa. Kenapa sekolah negeri hanya diizinkan 32 siswa dalam satu kelas, sementara sekolah swasta bisa lebih dari 40?,” tanyanya.
Sementara itu, pengamat pendidikan Kota Bekasi, Deddy Supriadi menyoroti kesulitan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk masuk sekolah negeri melalui PPDB online.
“Mereka kesulitan mengakses sistem online, sehingga banyak yang gagal masuk sekolah negeri. Padahal, mereka sangat berharap bisa bersekolah di sekolah negeri yang gratis,” ungkap Deddy
Menurutnya, kebijakan pendidikan di Kota Bekasi harus lebih adil dan merata.
“Kualitas pendidikan di sekolah negeri dan swasta harus sama. Jika sekolah negeri dibatasi 32 siswa, sekolah swasta juga harus dibatasi. Jangan sampai sekolah swasta seenaknya menentukan kuota penerimaan siswa,” tegasnya.
Deddy juga mengingatkan pengalaman buruk di tahun 2013, di mana anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akhirnya terbebani biaya SPP.
“Mereka tidak mampu membayar SPP, sehingga tidak bisa ikut ujian, mendapatkan rapor, bahkan penahanan ijazah. Ini sangat merugikan mereka, karena ijazah sangat penting untuk mencari pekerjaan,” ungkapnya.
Ia mendesak pemerintah Kota Bekasi untuk mencari solusi yang adil dan merata bagi semua anak bangsa.
“Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memastikan semua anak bisa bersekolah tanpa terbebani biaya. Jangan sampai kebijakan pendidikan hanya menguntungkan pihak tertentu, sementara anak-anak dari keluarga tidak mampu terpinggirkan. Fokuskan juga pada sekolah swasta, sampai tidaknya bantuan Pemerintah ke siswa,” pungkasnya.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin Bapak/Ibu yang terhormat, saya harap ketika berbicara terkait dengan pendidikan haruslah merujuk kepada Permendikbu ristek, dan yang saya lihat itu tidak ada pada argumentasi Bapak Muhammad Said, hal itu terlihat dengan pertanyaan Beliau kenapa harus di batasi 32 Siswa perkelas, padahal itu sudah di jelaskan dalam Permendikbud ristek. Dan sangat disayangkan ketika berbicara sekolah swasta dengan terkesan menyamaratakan sekolah swasta itu semua sama dengan apa yang disampaikan dalam argumentasi nya. Ini merupakan citra yang buruk, karena tentunya masing-masing sekolah swasta memiliki aturan masing-masing yang tentunya satu sama lainnya berbeda-beda.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas respon berita di atas. Jadi, untuk berita di atas pihak sekolah swasta dalam hal ini BMPS Kota Bekasi yang diwakili oleh Pak Ayung selaku Sekretaris BMPS, sudah diberikan hak jawab dan beliau membantah adanya komersialisasi pendidikan serta sudah pula dijelaskan alasan mengapa dibatasi berapa banyaknya rombel dalam 1 kelas. Baca selengkapnya di https://rotasi.co.id/bmps-kota-bekasi-bantah-tuduhan-komersialisasi-pendidikan-di-sekolah-swasta/