Rotasi.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi menyosialisasikan program pendistribusian bantuan Ramadhan 2026 ke 12 kecamatan sebagai langkah awal memastikan penyaluran zakat fitrah tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Ketua BAZNAS Kota Bekasi, Nurul Akmal mengatakan persiapan Ramadhan telah dimulai sejak Januari 2026 seiring masuknya bulan Rajab dalam kalender Hijriah. Tahapan awal tersebut difokuskan pada penyusunan konsep pemungutan zakat fitrah serta metode pendistribusian kepada mustahik.
“Sejak Januari, karena sudah masuk bulan Rajab secara Hijriah, kami mulai melakukan persiapan Ramadhan, khususnya pengelolaan zakat fitrah,” kata Nurul Akmal dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, BAZNAS Kota Bekasi telah meminta data penerima manfaat serta informasi harga beras tahunan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi. Data tersebut menjadi dasar penentuan nilai zakat fitrah dalam bentuk rupiah.
“Kami sudah meminta daftar harga beras setiap tahun ke Disperindag. Dari situ, kami bisa menentukan besaran zakat fitrah yang dirupiahkan, tentunya dengan tetap mengacu pada arahan BAZNAS RI,” jelasnya.
Nurul Akmal menegaskan, apabila BAZNAS RI mengeluarkan surat edaran mengenai besaran zakat fitrah wilayah Jabodetabek, maka BAZNAS Kota Bekasi wajib mengikuti ketetapan tersebut. Namun, jika tidak ada edaran, penetapan dapat dilakukan secara mandiri sesuai kondisi daerah.
“Kalau BAZNAS Pusat mengeluarkan edaran zakat fitrah Jabodetabek, kami tidak bisa menetapkan sendiri. Tetapi jika tidak ada edaran, maka BAZNAS Kota Bekasi dapat menetapkan besaran zakat fitrah secara mandiri,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS Kota Bekasi Bidang Pendistribusian, Ayi Nurdin, mengungkapkan bahwa program penyaluran zakat fitrah Ramadhan 2026 difokuskan kepada kelompok fakir dan miskin yang selama ini minim tersentuh bantuan.
“Di bulan Ramadhan, fokus kami adalah penyaluran zakat fitrah kepada kelompok fakir dan miskin. Penerima manfaatnya sudah kami rumuskan, terutama mereka yang selama ini jarang mendapat perhatian,” ujar Ayi Nurdin.
Ia menyebutkan, kelompok penerima manfaat meliputi amil jenazah, marbot musala, imam musala, guru ngaji lepas, serta anak yatim. Penetapan tersebut didasarkan pada kondisi ekonomi dan peran sosial mereka di lingkungan masyarakat.
“Amil jenazah perannya sangat besar, tetapi sering luput dari perhatian. Begitu juga marbot dan imam musala, yang pengelolaan keuangannya sangat terbatas dibanding masjid,” paparnya.
Untuk imam musala, BAZNAS menetapkan kuota lima orang per kelurahan. Selain itu, guru ngaji lepas yang mengajar secara sukarela tanpa penghasilan tetap juga masuk kategori penerima zakat fitrah.
“Guru ngaji lepas ini termasuk pendidik informal. Mereka mengajar tanpa SPP, tanpa manajemen keuangan, dan penghasilannya sangat minim. Karena itu, mereka masuk kategori fakir miskin yang berhak menerima zakat,” jelas Ayi.
Ia menambahkan, keterbatasan dana membuat jumlah penerima manfaat belum dapat menjangkau seluruh kelompok sasaran. Oleh karena itu, pendistribusian dilakukan secara bergiliran agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas.
“Kami mendorong agar penerima manfaat ini bergiliran. Setidaknya dalam tiga hingga lima tahun, mereka pernah menerima bantuan zakat fitrah,” pungkasnya.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Bekasi juga tetap menjalankan program reguler selama Ramadhan, seperti bantuan untuk lansia, termasuk lansia tunggal, sesuai kategori fakir dan miskin guna memperkuat perlindungan sosial masyarakat. (*)














