Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, guna mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Fuad Hasan Masyhur masih dibutuhkan oleh penyidik karena proses penanganan perkara tersebut masih terus berkembang.
“Tentunya keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Oleh karena itu, KPK masih menunggu perkembangan penyidikan sebelum memutuskan apakah pencekalan terhadap Fuad Hasan Masyhur akan diperpanjang. Pencekalan tersebut berkaitan langsung dengan upaya pendalaman perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (*)














