Rotasi.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait pertunjukan stand up comedy komika Pandji Pragiwaksono, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari kewajiban kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Semua orang boleh berpendapat, namun pelapor juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan pidana dalam suatu peristiwa hukum. Itu menjadi kewajiban kami untuk menggali dan menerima setiap laporan polisi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Iman kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan, penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap relevan, termasuk keterangan dari para ahli.
Langkah tersebut dilakukan untuk menilai secara objektif apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan. Menurut Iman, penyidik juga mendalami berbagai sudut pandang yang berkembang di masyarakat.
“Terkait pandangan yang menyebutkan adanya kebebasan berekspresi atau produk seni, kami mendalami apakah hal tersebut masih berada dalam koridor etika, norma, serta kaidah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik turut menelaah konteks peristiwa serta dampaknya di ruang publik agar hasil penyelidikan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
“Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga ketertiban umum, kedamaian, dan persatuan bangsa,” tegas Iman.
Sebelumnya, istilah mens rea sempat menjadi tren pencarian di Google pada Jumat (9/1/2026) setelah digunakan sebagai judul pertunjukan stand up comedy special karya Pandji Pragiwaksono. Materi komedi yang dipentaskan pada 2025 tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah pihak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan tindak pidana tertentu.
“Laporan itu tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan Pandji di ‘Mens Rea’,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. (*)














