Rotasi.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyelenggarakan Apel Siaga Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di halaman Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jum’at (8/11/2024) sore.
Bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi, Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad menjadi pembina jalannya Apel yang dilaksanakan pada sore hari ini.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin, Muhamad Sodikin menjelaskan prioritas utama Bawaslu menjelang hari pencoblosan ialah mengupayakan pencegahan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh para kontestan Pilkada 2024 di Kota Bekasi.

“Hari ini kita yang prioritas utama adalah pencegahan. Ya pencegahan terus kita lakukan dengan cara sosialisasi dan melakukan imbauan kepada Paslon maupun relawan yang tergabung,” kata Sodikin kepada awak media.
Dirinya menyebut bahkan Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada para anggota dewan yang melakukan reses sebagai upaya mencegah agar kegiatan tersebut tidak digunakan untuk aktivitas kampanye.

“Kita sudah melakukan imbauan terus. Kita lakukan mulai dari reses. Bu Nisa melakukan surat imbauan mencegah agar reses tidak digunakan untuk aktivitas kampanye,” paparnya.
Sebagai informasi, sejauh ini Bawaslu telah menerima sebayak 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Dan 9 di antaranya telah berhasil diselesaikan.

Adapun pelanggaran yang didata ialah, 6 berupa dugaan pelanggaran money poltic, 3 berupa dugaan kampanye di tempat ibadah, dan 1-nya terkait masalah Alat Peraga Kampanye (APK).
Sodikin berharap melalui agenda Apel Siaga Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ini memiliki output yang jelas dalam mengawal pelaksanaan Pilkada di 27 November 2024 nanti.
Sementara itu, baik dari Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia dan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad sama-sama menegaskan kesiapan mereka dalam melaksana Pilkada 2024 serentak di Kota Bekasi.
Apel Siaga Kampanye dihadiri oleh seluruh unsur jajaran Forkopimda yang terdiri dari Pj Walikota Bekasi, Wakapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kajari Kota Bekasi yang diwakili oleh Kasi Intel serta KPU Kota Bekasi













