Rotasi.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, memulai penyelidikan terkait laporan adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, Muhamad Sodikin menyampaikan pihaknya telah mengintruksikan kepada Panwascam maupun PKD untuk melakukan penelusuran mendalam atas laporan yang telah diterima.
“Ini kita lagi penelusuran, per-hari ini kita menerima laporan di kasus yang lagi kita telusuri,” kata Sodikin di Kota Bekasi, pada Jum’at 11 Oktober 2024 kemarin.
Berdasarkan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ke-9 tahun 2024, tentang penanganan pelanggaran, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dugaan adanya pelanggaran.
Selain dugaan pelanggaran pidana, Sodikin juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran prosedur terkait pemasangan APK.
Namun, Ia menegaskan pihaknya belum menemukan adanya pemasangan APK di tempat ibadah, di tempat pendidikan, fasilitas umum, fasilitas pemerintah hingga rumah sakit.
“Tetapi kalau di tempat ibadah, di tempat pendidikan, fasilitas umum, fasilitas pemerintah, rumah sakit, sampai hari ini kita tidak menemukan pemasangan APK di area tersebut,” jelasnya.
Sodikin menambahkan bahwa Bawaslu bekerja secara hati-hati dan teliti dalam penyelidikan tersebut. Agar pemberian sanksi yang berlaku tepat sasaran dan tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat.
“Nah, makanya ini harus sesuai dan tepat sasaran kita menjatuhkan sanksinya,” pungkasnya.













