ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Aturan Baru Disdik Bekasi: Sekolah Dilarang Jual Seragam ke Siswa

Rotasi by Rotasi
July 12, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Aturan Baru Disdik Bekasi: Sekolah Dilarang Jual Seragam ke Siswa

Rotasi.co.id –  Dalam upaya meningkatkan transparansi serta meringankan beban biaya pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set, yang melarang seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di wilayahnya untuk menjual pakaian seragam kepada siswa.

Plt. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor 02/KB/2021, serta mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Koperasi di satuan pendidikan.

“Sekolah negeri, baik SD maupun SMP, secara tegas tidak diperkenankan menjual pakaian seragam kepada siswa dalam bentuk apa pun,” demikian isi dari salah satu poin penting dalam surat edaran.

Meskipun demikian, koperasi sekolah yang telah memiliki badan hukum resmi masih diberikan kewenangan untuk menjual seragam, dengan syarat ketat.

“Koperasi dilarang melakukan praktik pemaksaan pembelian kepada orang tua/wali murid, serta wajib menetapkan harga yang wajar, transparan, dan inklusif,” kata Alex dalam keterangannya pada Sabtu (12/7/2025).

Selain itu, ia menjelaskan, koperasi juga diwajibkan memberikan keringanan atau skema pembayaran khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun, bagi koperasi sekolah yang belum berbadan hukum, aturan ini bersifat larangan mutlak. Mereka tidak boleh melakukan kegiatan jual beli pakaian seragam di lingkungan sekolah.

“Transaksi komersial juga tidak boleh dilakukan di ruang guru atau area pembelajaran. Semua aktivitas jual beli harus dilakukan di kantor koperasi,” ungkapnya.

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih tempat pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

RELATED POSTS

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

“Bahkan, penggunaan seragam bekas atau warisan dari saudara dan alumni diperbolehkan selama masih sesuai dengan standar kelayakan dan ketentuan sekolah,” tuturnya.

Surat edaran ini juga menugaskan pengawas sekolah SD dan SMP untuk melakukan monitoring secara rutin terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

“Edaran ini turut ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Inspektur Kota Bekasi untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan berjalan dengan optimal,” tegas Alex.

Dengan kebijakan ini, Disdik Kota Bekasi berharap bisa mengakhiri praktik monopoli penjualan seragam, serta membantu mengurangi beban finansial orang tua dalam proses pendidikan anak. (*)

Tags: Dinas Pendidikan Kota BekasiLarangan penjualan seragam
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat
News

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

September 5, 2026
Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah
News

Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

September 4, 2026
HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat
News

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat untuk MBR di Kabupaten Banjar
News

Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat untuk MBR di Kabupaten Banjar

September 2, 2026
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalimantan Selatan
News

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalimantan Selatan

September 2, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan
News

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

September 2, 2026
Next Post
Wamen ATR Ossy Dermawan Dorong Tertib Tata Ruang Melalui Kuliah Umum PPTR

Wamen ATR Ossy Dermawan Dorong Tertib Tata Ruang Melalui Kuliah Umum PPTR

Dialog VOX POPULI Kupas Masa Depan Indonesia di Tengah Geopolitik Global

Dialog VOX POPULI Kupas Masa Depan Indonesia di Tengah Geopolitik Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rinjani Jaya Hadir di Tambun Utara, Sajikan Cita Rasa Masakan Padang Nusantara yang Autentik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

September 5, 2026
Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

September 4, 2026
HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat untuk MBR di Kabupaten Banjar

Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat untuk MBR di Kabupaten Banjar

September 2, 2026
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalimantan Selatan

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalimantan Selatan

September 2, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.