Rotasi.co.id – Dalam upaya meningkatkan transparansi serta meringankan beban biaya pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set, yang melarang seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di wilayahnya untuk menjual pakaian seragam kepada siswa.
Plt. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor 02/KB/2021, serta mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Koperasi di satuan pendidikan.
“Sekolah negeri, baik SD maupun SMP, secara tegas tidak diperkenankan menjual pakaian seragam kepada siswa dalam bentuk apa pun,” demikian isi dari salah satu poin penting dalam surat edaran.
Meskipun demikian, koperasi sekolah yang telah memiliki badan hukum resmi masih diberikan kewenangan untuk menjual seragam, dengan syarat ketat.
“Koperasi dilarang melakukan praktik pemaksaan pembelian kepada orang tua/wali murid, serta wajib menetapkan harga yang wajar, transparan, dan inklusif,” kata Alex dalam keterangannya pada Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, ia menjelaskan, koperasi juga diwajibkan memberikan keringanan atau skema pembayaran khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Namun, bagi koperasi sekolah yang belum berbadan hukum, aturan ini bersifat larangan mutlak. Mereka tidak boleh melakukan kegiatan jual beli pakaian seragam di lingkungan sekolah.
“Transaksi komersial juga tidak boleh dilakukan di ruang guru atau area pembelajaran. Semua aktivitas jual beli harus dilakukan di kantor koperasi,” ungkapnya.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih tempat pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
“Bahkan, penggunaan seragam bekas atau warisan dari saudara dan alumni diperbolehkan selama masih sesuai dengan standar kelayakan dan ketentuan sekolah,” tuturnya.
Surat edaran ini juga menugaskan pengawas sekolah SD dan SMP untuk melakukan monitoring secara rutin terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
“Edaran ini turut ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Inspektur Kota Bekasi untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan berjalan dengan optimal,” tegas Alex.
Dengan kebijakan ini, Disdik Kota Bekasi berharap bisa mengakhiri praktik monopoli penjualan seragam, serta membantu mengurangi beban finansial orang tua dalam proses pendidikan anak. (*)













