Rotasi.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mempercepat persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan mengajukan permohonan persetujuan penggunaan uang muka kepada Komisi VIII DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Indonesia dapat segera mengamankan pemesanan tenda dan layanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Percepatan pembayaran dinilai menjadi langkah strategis agar kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia tetap terjaga pada musim haji tahun 2027.
“Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda Raker hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff.
Maria menjelaskan, percepatan pengajuan dana dilakukan karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka akses transfer pembayaran melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026. Apabila Indonesia terlambat melakukan pembayaran, terdapat risiko kehilangan lokasi strategis tenda di Arafah dan Mina yang selama ini digunakan oleh jemaah haji Indonesia.
“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” jelas Maria.
Dalam pengajuan tersebut, Kemenhaj mengusulkan penggunaan uang muka sebesar 858,74 juta Riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp4 triliun, dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per Riyal Saudi. Dana tersebut akan digunakan sebagai pembayaran awal untuk pengamanan layanan haji di Arab Saudi sebelum pelaksanaan ibadah haji tahun 2027.
“Melalui persetujuan DPR RI, kami berharap dana ini dapat segera difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar seluruh tahapan persiapan haji 2027 berjalan tepat waktu dan tanpa kendala,” kata Maria.
Selain mengejar kepastian layanan, Kemenhaj juga mengungkapkan adanya peningkatan standar pelayanan dari Pemerintah Arab Saudi. Untuk musim haji 2027, layanan Paket D resmi dihapus dan seluruh pelayanan ditingkatkan menjadi Paket C, sehingga fasilitas yang diterima jemaah Indonesia diproyeksikan menjadi lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Meski biayanya diprediksi meningkat, fasilitas yang akan diterima jemaah juga jauh lebih nyaman karena standar pelayanan telah ditingkatkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” ungkap Maria.
Kemenhaj menegaskan bahwa penggunaan uang muka tersebut tidak akan menambah kebutuhan anggaran penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. Dana yang dibayarkan di awal nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang dari total transfer Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sehingga mekanisme pembiayaan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Uang muka ini nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran total BPIH, sehingga tidak menambah kebutuhan anggaran secara keseluruhan, tetapi justru memastikan seluruh layanan haji dapat dipersiapkan lebih awal,” tutup Maria Assegaff. (*)














