Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperluas layanan digital pertanahan melalui sistem Peralihan Elektronik yang kini telah diterapkan di 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan transparan bagi masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menegaskan bahwa layanan ini menjadi bagian penting dari transformasi digital di sektor pertanahan.
“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu lama. Semua dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Shamy dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Kamis (21/8/2025).
Sebaran 225 Kantor Pertanahan Digital
Layanan Peralihan Elektronik telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
- Sumatra: Sumatra Utara (28 kabupaten/kota), Bengkulu (10), Lampung (15), Kepulauan Riau (7), Sumatra Barat (3), dan Sumatra Selatan (17).
- Pulau Jawa: Seluruh wilayah DKI Jakarta, DIY (5 kabupaten/kota), Banten (8), Jawa Barat (5), Jawa Tengah (35), serta Jawa Timur (39).
- Kawasan Timur Indonesia: Bali (9), Nusa Tenggara Barat (5), Sulawesi Utara (15), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Selatan (4), dan Papua Barat (10).
Shamy menjelaskan bahwa cakupan layanan ini akan terus diperluas hingga menjangkau seluruh kantor pertanahan di Indonesia.
“Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus peralihan hak tanah. Ini komitmen ATR/BPN untuk memberikan layanan pertanahan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” tegasnya.
Manfaat dan Keamanan Layanan Digital
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan bahwa layanan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.
“Harapannya tentu yang pertama memberikan kemudahan kepada masyarakat, dan yang kedua membuat transaksi pertanahan lebih aman. Dengan Peralihan Elektronik, seluruh data tercatat end-to-end, mulai dari pembuatan akta hingga sertipikat terbit. Semua proses terdokumentasi di dalam sistem informasi,” jelasnya.
Meski berbasis digital, mekanisme layanan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Proses bisnisnya sama dengan manual. Jika masyarakat ingin melakukan jual beli tanah, tetap harus melalui PPAT. Bedanya, pengecekan data kini bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke kantor pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem elektronik yang langsung terhubung dengan kantor pertanahan,” pungkasnya. (*)













