Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria, meningkatkan efektivitas Reforma Agraria, serta mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI dengan agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan peran pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas nasional, khususnya di sektor pertanahan dan tata ruang.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial dan dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Ossy Dermawan.
Menurut Ossy, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan agar penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif. Pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi sosial, karakteristik wilayah, serta dinamika masyarakat sehingga mampu merumuskan solusi yang tepat terhadap berbagai konflik agraria.
Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang telah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menempatkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria.
“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tetapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” terang Ossy Dermawan.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyusunan rencana tata ruang tidak hanya mengakomodasi kebijakan nasional, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kondisi riil di daerah. Pendekatan tersebut diyakini mampu menghasilkan kebijakan tata ruang yang lebih adaptif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program prioritas nasional sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat dapat berjalan secara optimal.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi strategis, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kedua fungsi tersebut harus berjalan beriringan agar koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi vertikal, termasuk ATR/BPN, semakin efektif dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang turut menyampaikan paparan terkait penguatan peran pemerintah daerah.
Setelah seluruh materi dipaparkan, agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Anggota Komisi II DPR RI, pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau. Diskusi tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria dan penataan ruang di daerah.
Melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN berharap penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang di Indonesia semakin terintegrasi, memberikan kepastian hukum, meminimalkan konflik agraria, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (*)














