Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan aset keagamaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Al Jam’iyatul Washliyah tentang pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf, pendaftaran tanah aset organisasi, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rangkaian Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026), sebagai langkah mempercepat kepastian hukum atas aset umat di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan agar tetap terjaga keberadaannya hingga masa mendatang.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diteerima.
Melalui nota kesepahaman tersebut, ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf, legalisasi aset organisasi, pendampingan pencegahan sengketa pertanahan, hingga penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aset organisasi. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian legalitas tanah yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki perlindungan hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” katanya.
Kementerian ATR/BPN mencatat masih terdapat pekerjaan besar dalam penyelesaian sertipikasi tanah wakaf secara nasional. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah terdata, namun sekitar 58,76 persen di antaranya baru memiliki sertipikat. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset wakaf sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Nusron Wahid menegaskan pemerintah menargetkan percepatan sertipikasi tanah wakaf agar seluruh aset umat memperoleh kepastian hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Target kami di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah menyelesaikan sertipikasi tanah wakaf sehingga seluruh aset umat memiliki perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.
Selain mempercepat proses sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga manfaat ekonominya dapat berkembang tanpa mengurangi nilai ibadah maupun perlindungan hukumnya.
Nusron Wahid menilai penguatan legalitas aset wakaf akan menjadi fondasi penting dalam mendorong pengembangan wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikembangkan secara produktif sesuai aturan sehingga manfaatnya semakin besar bagi umat,” ujarnya.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri jajaran pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan di seluruh Indonesia. (*)














