Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan kepastian bagi masyarakat.
Upaya percepatan ini dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi ketat terhadap seluruh proses pelayanan.
“Kami ingin memastikan internal benar-benar bersih. Organisasi harus sehat agar masyarakat memiliki kepastian waktu, biaya, dan status urusan mereka,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa perbaikan layanan tidak hanya berfokus pada penyelesaian target administratif, tetapi juga pada pemberian kejelasan status berkas kepada pemohon.
Ia menyebut telah terjadi perkembangan signifikan sejak evaluasi internal sebelumnya, ditandai dengan penurunan tunggakan hingga 18.000 layanan.
“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Kita membutuhkan akselerasi yang eksponensial agar tidak ada persoalan pertanahan yang tertunda,” ungkapnya.
Sebagai lembaga yang melayani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, ATR/BPN diminta menerapkan perubahan pola kerja yang lebih responsif dan akuntabel.
Setiap satuan kerja diwajibkan memberikan kepastian pelayanan, mulai dari kepastian waktu, biaya, hingga kelayakan permohonan untuk diproses.
“Pemohon harus mendapat kepastian sejak awal agar tidak muncul asumsi dan spekulasi di lapangan,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron menambahkan bahwa ATR/BPN perlu bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mengingat program tersebut menggunakan anggaran negara, pengawasan dan pelaporan menjadi prioritas utama.
“Karena itu kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” jelasnya.
Untuk mencegah terulangnya tunggakan pada tahun berikutnya, Menteri Nusron berencana menerbitkan regulasi baru berbasis prinsip “first in, first out” jika penyelesaian berkas belum tuntas pada awal 2026. Regulasi ini bertujuan memastikan setiap permohonan diproses sesuai antrean secara transparan.
“Prinsip ini akan mencegah celah dan memastikan semua berkas berjalan sesuai urutan masuk,” pungkasnya. (*)














