Rotasi.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan perkembangan pelaksanaan tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pemaparan tersebut bertujuan menjelaskan capaian transformasi pelayanan pertanahan sekaligus penyederhanaan regulasi guna mempercepat dan mempermudah akses layanan bagi masyarakat.
“Pada tahun 2025, total volume ketujuh layanan ini mencapai 6.481.784 berkas atau 78 persen terhadap jumlah layanan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Dalam paparannya, Dalu menjelaskan bahwa tujuh layanan prioritas tersebut meliputi layanan pengecekan sertipikat dengan standar operasional prosedur (SOP) satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) pada hari ketujuh, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan selama sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dengan SOP lima hari kerja.
“Seluruh layanan prioritas tersebut terus kami sederhanakan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat transformasi layanan berbasis elektronik sebagai bagian dari reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Digitalisasi tersebut difokuskan pada tiga kelompok layanan utama, yakni Hak Tanggungan Elektronik, layanan informasi pertanahan, dan layanan peralihan hak secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi proses pelayanan.
“Transformasi digital berhasil memangkas tahapan birokrasi, mengurangi aktor yang terlibat, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya manusia dalam pelayanan pertanahan,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Pada sektor layanan informasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN mencatat peningkatan signifikan jumlah layanan elektronik yang dimanfaatkan masyarakat. Hingga saat ini, layanan pengecekan sertipikat elektronik telah mencapai 17.821.694 permohonan, SKPT elektronik sebanyak 936.067 layanan, serta Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik sebanyak 1.516.709 layanan.
“Angka tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan berbasis elektronik terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Sementara itu, pada layanan peralihan hak secara elektronik, pelaporan akta dilakukan melalui sistem digital Kementerian ATR/BPN paling lambat tujuh hari setelah akta diterbitkan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya transaksi berulang yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan atau perbuatan yang tidak beritikad baik.
“Melalui sistem elektronik, setiap transaksi dapat tercatat lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan,” kata Dalu.
Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung Darmawan juga menyoroti perkembangan implementasi Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) yang dinilai semakin berkontribusi terhadap penguatan ekosistem pembiayaan nasional. Hingga Juni 2026, layanan HT-El telah menerbitkan jutaan sertifikat hak tanggungan dengan nilai pembiayaan yang terus meningkat.
“Pada HT-El, sampai dengan Juni 2026 telah terbit 5.727.063 HT-El dengan total nilai Rp5.792 triliun dan didukung oleh 4.540 mitra kreditur,” ungkapnya.
Menurut Dalu, tren nilai HT-El juga terus mengalami pertumbuhan setiap tahun. Pada 2025, nilai transaksi melalui layanan tersebut mencapai Rp1.008,81 triliun. Sementara hingga Juni 2026, realisasinya telah mencapai Rp409,78 triliun yang menunjukkan semakin tingginya pemanfaatan layanan digital di sektor pertanahan.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi HT bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjaga kesinambungan ekosistem kredit, kepastian jaminan, serta kepercayaan perbankan dan masyarakat terhadap produk pertanahan elektronik,” tuturnya.
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, tersebut turut dihadiri para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI memberikan perhatian terhadap upaya percepatan transformasi pelayanan pertanahan yang dinilai memiliki dampak strategis terhadap kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
“Tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN diharapkan menjadi tonggak transformasi menuju sistem pelayanan yang terintegrasi, cepat, murah, transparan, dan akuntabel,” ujar Bahtra.
Bahtra menegaskan bahwa percepatan transformasi layanan pertanahan tidak hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kepastian hukum hak atas tanah. Menurutnya, pelayanan yang semakin modern akan berkontribusi dalam mencegah sengketa pertanahan, menjaga stabilitas sosial, serta meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
“Hal ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, mencegah sengketa, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Bahtra. (*)














