Rotasi co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat 99.099,27 hektare tanah telantar di 23 provinsi.
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Jonahar mengaku terus berupaya mengembalikan fungsi tanah tersebut dengan meningkatkan pengawasan dan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).
Ia menjelaskan strategi pemantauan holistik yang melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian ATR/BPN pusat.
“Nantinya, pemantauan bisa dilakukan di Kantah, Kanwil, maupun Kementerian ATR/BPN pusat. Ini masih didiskusikan dan yang sedang mulai uji coba di Sulawesi Selatan,” kata Jonahar dalam keterangannya tertulis yang diterima pada, Selasa (26/11/2024).
Ia mengungkapkan, uji coba pemantauan berbasis AI ini bertujuan untuk optimalisasi pengawasan dan pencegahan sengketa tanah.
“Banyak tanah telantar memiliki potensi besar namun terbengkalai. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah dan seluruh pihak terkait, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita untuk mencapai swasembada pangan,” ungkapnya.
Jonahar menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah pelanggaran hukum dan tata ruang.
“Kita berorientasi, berpikiran bahwa tanah telantar yang banyak itu, mulai sekarang, detik ini, dan ke depan itu kalau bisa tidak telantar. Kita awasi betul tidak ada yang melanggar hukum, melanggar tata ruang, dan sebagainya sehingga akhirnya tidak terjadi sengketa juga,” tegasnya.
Tanpa pengawasan efektif, tanah telantar berpotensi disalahgunakan. Sebagai contoh, tanah pertanian bisa beralih fungsi menjadi lahan perumahan atau komersial.
Jonahar mencontohkan sengketa yang sering terjadi akibat pemilik Hak Guna Usaha (HGU) tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.
“Coba yang terjadi sengketa, biasanya tanah yang dikuasai masyarakat itu akibat dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Misal, yang luas tanah di HGU untuk kebun 10.000, ternyata baru ditanam 2.000, akhirnya 8.000 dikuasai (dimanfaatkan tanahnya, red) oleh masyarakat. Terjadilah sengketa,” jelasnya.
Ia menekankan, penertiban tanah telantar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021.
“Mencegah tanah menjadi telantar merupakan tugas utama ke depan. Penggunaan teknologi AI diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemanfaatan tanah di Indonesia,” pungkasnya. (ar)













