Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi memusnahkan surat suara yang dinyatakan melebihi dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bekasi, di halaman Kantor KPUD Kota Bekasi, pada Selasa (26/11/2024).
Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa menuturkan sebanyak tiga ribu surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan seratus dua puluh surat suara untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) dimusnahkan.

“Dalam hal ini surat suaranya yang sesuai dengan kebutuhan sejumlah 1.876.239 lembar. Nah sisanya itu harus dimusnahkan,” kata Ali kepada rotasi.co.id.
Sebab, menurutnya pemusnahan tersebut telah ditentukan dalam aturan Pilkada, yang menyebut ketika ada kelebihan surat suara, sebelum pelaksanaan pemungutan/perhitungan surat suara harus segera dimusnahkan.

“Agar ada kepastian hukum jumlah surat suara yang ada dan yang beredar hanya surat suara yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin, mengatakan tindakan KPUD tersebut merupakan implementasi Undang-Undang, sekaligus memastikan Pilkada 2024 di Kota Bekasi berjalan lancar dan kondusif.

“Ya, tadi ini adalah bagian dari upaya implementasi undang-undang, yang berkaitan dengan jumlah surat suara. Jika jumlahnya tepat, maka kelebihan surat suara harus dimusnahkan,” kata Basan kepada wartawan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait logistik Pemilu.
“KPUD dan Bawaslu memastikan hal ini sesuai amanah undang-undang. Logistik Pemilu, termasuk surat suara, harus tepat jumlah, jenis, kualitas, tempat, dan waktu pendistribusiannya,” ungkapnya.
Dengan demikian, dipastikan tidak ada surat suara rusak atau lebih yang berpotensi menimbulkan masalah pada pelaksanaan Pilkada.













