Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat tingginya jumlah pengaduan dan kasus pertanahan sepanjang tahun 2025 dan mendorong penguatan langkah pencegahan sebagai strategi utama untuk menekan potensi sengketa dan konflik yang lebih luas di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen PSKP Tahun 2025 yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Iljas, pendekatan penanganan kasus tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian, tetapi harus diperkuat dengan upaya mitigasi agar konflik tidak terus berulang.
“Pencegahan adalah kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Melalui rapat teknis ini, kita mengevaluasi kinerja penanganan kasus selama satu tahun sekaligus menyusun langkah perbaikan ke depan,” ujar Iljas Tedjo Prijono.
Ia menegaskan perlunya pembentukan tim pencegahan kasus pertanahan yang melibatkan unsur Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Tim tersebut diharapkan menjadi satu pintu penerimaan pengaduan masyarakat di daerah.
“Tim ini bersifat kolaboratif dan berada dalam satu wadah, sehingga pengaduan masyarakat bisa ditangani lebih cepat, terukur, dan terkoordinasi,” jelasnya.
Berdasarkan data Ditjen PSKP, sepanjang 2025 tercatat 7.053 kasus pertanahan dengan intensitas rendah (low intensity conflict), 434 kasus dengan intensitas tinggi (high intensity conflict), serta 143 kasus dengan intensitas politik (political intensity conflict). Data tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pencegahan sejak dini.
Iljas juga mengingatkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memiliki payung hukum dalam upaya mitigasi risiko, yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
“Peraturan ini menjadi pedoman penting dalam pencegahan kasus pertanahan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, bukan hanya unit tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSKP sekaligus Ketua Panitia Rakernis 2025, Sumarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kolaborasi lintas unit dalam merumuskan strategi nyata penyelesaian dan pencegahan kasus pertanahan.
“Melalui rakernis ini, kami ingin membangun sinergi yang kuat agar jumlah kasus baru dapat ditekan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat semakin terjamin,” ujar Sumarto.
Rakernis Ditjen PSKP Tahun 2025 mengusung tema “Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan untuk Meminimalisir Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia”. Sejumlah pakar dihadirkan sebagai narasumber, antara lain Agus Widjajanto, Zulki Zulkifli Noor, Suparji Ahmad, dan Iing R. Sodikin Arifin, dengan moderator Sofyan Hadi Syam.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Melalui rakernis ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan sengketa pertanahan, mempercepat penyelesaian kasus secara berkeadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan nasional. (*)














