Rotasi.co.id – Sekjen Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima akan ditangani secara terbuka, kolaboratif, dan akuntabel.
Menurutnya, pengaduan publik menjadi bahan penting bagi kementerian dalam mengevaluasi serta memperbaiki tata kelola pertanahan di seluruh Indonesia.
“Kami menerima dengan baik setiap masukan dari masyarakat. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menindaklanjuti semua pengaduan secara cepat, tepat, dan profesional,” kata Sekjen Agung dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, tingginya jumlah pengaduan yang diterima menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kebijakan pertanahan nasional, sekaligus menandakan bahwa transparansi pelayanan publik semakin meningkat.
“Oleh sebab itu, kerja sama lintas lembaga menjadi hal penting untuk memperkuat sistem penanganan aduan yang lebih responsif dan solutif,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam membangun komunikasi yang terbuka dengan lembaga legislatif.
Ia menilai sinergi antara ATR/BPN dan DPD RI sangat dibutuhkan untuk mempertemukan berbagai kepentingan masyarakat terkait konflik agraria.
Sementara itu, BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno mengaku memiliki peran penting sebagai fasilitator dan mediator dalam mempertemukan masyarakat dengan pemerintah guna mencari solusi yang bijak, adil, dan berkelanjutan atas persoalan agraria di berbagai daerah.
“Apresiasi kami sampaikan atas sinergi yang telah berjalan baik antara ATR/BPN dan DPD RI, khususnya BAP DPD RI. Semoga kerja sama ini bisa terus diperkuat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berkeadilan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, rapat Dengar Pendapat Umum ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pertemuan ini menjadi bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan koordinasi antarinstansi demi mempercepat penyelesaian konflik pertanahan dan mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. (*)














