Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat memberikan pendampingan psikologis kepada Ibu Melanie, korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri yang terjadi pada Rabu (18/6/2025).
Kejadian tragis ini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV insiden tersebut viral di media sosial, menimbulkan keprihatinan luas dari berbagai kalangan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk mendampingi secara psikologis guna membantu proses pemulihan trauma korban.
“Pemkot Bekasi sudah memberikan pendampingan psikologis kepada Ibu Melanie. Kita semua prihatin atas kejadian ini, dan kami akan pastikan beliau mendapat perhatian penuh,” kata Tri dalam keteranganya lepas Apel pagi, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, Tri Adhianto juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah pastikan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Tri menekankan bahwa aspek psikologis korban menjadi fokus utama dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini.
Ia menyampaikan pentingnya dukungan menyeluruh, bukan hanya secara hukum tetapi juga secara mental dan sosial.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut turun tangan membantu korban. Dedi diketahui menjemput langsung Ibu Melanie untuk memberikan dukungan moral dan memastikan kondisinya stabil.
Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Dedi menyatakan komitmennya untuk membeli rumah milik Ibu Melanie yang sebelumnya terancam dilelang.
“Rumah itu akan saya beli agar Bu Melanie tetap bisa tinggal di tempat yang telah menjadi bagian dari hidupnya,” tulis Dedi dalam unggahannya yang banyak mendapat apresiasi publik.
Aksi nyata dari pemerintah kota dan provinsi ini menunjukkan sinergi dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan di wilayah Jawa Barat.
Kasus Ibu Melanie menjadi pengingat bahwa masih banyak perempuan rentan yang membutuhkan perhatian, pendampingan, dan tindakan nyata dari seluruh pihak. Pemulihan korban bukan hanya soal keadilan hukum, tapi juga menyangkut pemulihan mental dan kelangsungan hidup yang layak. (*)














