Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan seorang oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sopir truk. Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran itu viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pemerintah daerah segera mengambil langkah melalui mekanisme pemeriksaan internal secara berjenjang. Proses tersebut diawali oleh tim kode etik Dinas Perhubungan sebelum dilanjutkan ke tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan internal oleh tim kode etik Dinas Perhubungan telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tri Adhianto.
Tri Adhianto menjelaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap agar keputusan yang diambil memiliki landasan administrasi maupun hukum yang kuat. Pemerintah Kota Bekasi, menurutnya, mengedepankan asas kehati-hatian sehingga setiap sanksi yang dijatuhkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan kepegawaian.
“Seluruh tahapan dilakukan secara berjenjang agar keputusan yang diambil memiliki dasar administrasi dan hukum yang kuat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tri Adhianto.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan dugaan pungli tersebut merupakan tindakan yang dilakukan oleh oknum individu dan tidak mencerminkan kinerja maupun integritas seluruh aparatur Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Pemerintah daerah tetap memberikan kepercayaan kepada mayoritas pegawai yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan.
“Peristiwa ini merupakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum. Tindakan tersebut tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh pegawai Dinas Perhubungan yang selama ini bekerja dengan baik,” tegas Tri Adhianto.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi memandang pengawasan internal harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Evaluasi terhadap sistem pengawasan, pembinaan pegawai, dan mekanisme pengendalian di lingkungan organisasi perangkat daerah akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Pengawasan yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujar Tri Adhianto.
Sebagai bagian dari langkah evaluasi, Pemerintah Kota Bekasi juga terus memperkuat pembinaan disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui peningkatan karakter, integritas, serta pengawasan berjenjang di seluruh organisasi perangkat daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kami terus memperkuat pembinaan disiplin ASN melalui pembentukan karakter dan pengawasan berjenjang agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat,” ungkap Tri Adhianto.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan aparatur, khususnya tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Penegakan disiplin diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar.
“Komitmen kami jelas, setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik pungutan liar,” pungkas Tri Adhianto. (*)














