Rotasi.co.id – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir menindaklanjuti enam poin arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kegiatan Sapa Pagi atau Morning Briefing bersama jajaran Pejabat Pengawas dan Koordinator Kelompok Substansi (Korsub), Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ruangan Kepala Kantah Kota Bekasi sebagai forum penguatan internal untuk menerjemahkan arahan pimpinan pusat ke dalam pelaksanaan tugas.
Penguatan itu mencakup integritas, kualitas pelayanan publik, pengawasan melekat, komunikasi, soliditas organisasi, serta percepatan penyelesaian pekerjaan.
Tarbarita mengatakan, enam poin arahan Sekjen ATR/BPN harus menjadi pedoman seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Enam poin arahan Bapak/Ibu Sekjen adalah pedoman utama kita. Pelayanan publik tidak boleh kendor, integritas harus menjadi prioritas, pengawasan melekat wajib diperkuat, pimpinan harus menjadi teladan, komunikasi publik dijaga, dan organisasi harus tetap solid,” kata Tarbarita dalam keterangannya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan empat penekanan utama kepada jajaran Kantah Kota Bekasi.
“Penekanan pertama berkaitan dengan penerapan zero tolerance terhadap pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan korupsi untuk menjaga integritas pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Tarbarita menegaskan pengawasan melekat oleh atasan langsung perlu diperkuat agar setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kantah Kota Bekasi.
“Kita harus menerapkan zero tolerance terhadap pungli, gratifikasi, dan korupsi. Pengawasan melekat oleh atasan langsung harus diperkuat untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan,” papar Tarbarita.
Penekanan kedua diarahkan pada penyederhanaan proses pelayanan dengan meminta seluruh jajaran menghentikan praktik pelayanan yang berbelit-belit.
Setiap layanan pertanahan diminta berjalan secara transparan, cepat, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Hentikan semua bentuk pelayanan yang berbelit-belit. Setiap layanan harus dilaksanakan secara transparan, cepat, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku,” tegasnya.
Penekanan ketiga menyangkut percepatan penyelesaian tunggakan pekerjaan di masing-masing unit.
Para Pejabat Pengawas dan Korsub diminta melakukan penyisiran terhadap pekerjaan yang masih tersisa serta mempercepat penyelesaian berkas yang tertunda agar masyarakat memperoleh kepastian atas layanan yang telah diajukan.
“Saya meminta seluruh Pejabat Pengawas dan Korsub melakukan penyisiran terhadap sisa pekerjaan di unit masing-masing dan segera menuntaskan berkas yang masih tertunda,” kata Tarbarita.
Penekanan keempat berkaitan dengan penguatan soliditas tim dan keteladanan pimpinan dalam menjalankan tugas. Tarbarita menilai pimpinan dan pejabat struktural memiliki peran penting dalam membangun budaya kerja yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada penyelesaian pekerjaan.
“Pimpinan harus menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas. Kita harus membangun budaya kerja yang disiplin, berintegritas, solid, dan berorientasi pada penyelesaian pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan integritas dan kualitas pelayanan tidak berhenti pada arahan dalam forum internal, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari.
Komitmen tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan pertanahan yang sesuai ketentuan dan memberikan kepastian atas proses yang sedang berjalan.
“Saya tegaskan kembali kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Bekasi: kita terapkan zero tolerance terhadap pungli dan korupsi, hentikan semua bentuk pelayanan yang berbelit-belit, dan segera tuntaskan seluruh pekerjaan yang tertunda,” tegas Tarbarita.
Menurut Tarbarita, jajaran Kantah Kota Bekasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat melalui pelayanan pertanahan yang berintegritas.
Karena itu, setiap pegawai diminta menjaga komitmen terhadap kualitas pelayanan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawab masing-masing.
“Sebagai insan pertanahan, tugas kita adalah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Mari kita jadikan Kantor Pertanahan Kota Bekasi sebagai instansi yang bersih, berintegritas, dan melayani dengan sepenuh hati,” tuturnya.
Melalui kegiatan Sapa Pagi tersebut, Kantah Kota Bekasi memperkuat langkah internal dalam menindaklanjuti arahan Sekjen ATR/BPN.
Penguatan integritas, pencegahan pungli dan korupsi, perbaikan kualitas pelayanan, pengawasan melekat, serta percepatan penyelesaian tunggakan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kota Bekasi. (*)












