Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya hingga saat ini tetap dalam kondisi aman, terkendali, dan kondusif. Penegasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial terkait pemasangan pagar setinggi sekitar 2,5 meter di kawasan Pakuwon Mall Bekasi yang dikaitkan dengan isu potensi penjarahan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan masyarakat tidak perlu terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi terus berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan stabilitas keamanan daerah tetap terjaga serta aktivitas masyarakat berlangsung normal.
“Kondisi Kota Bekasi sampai hari ini aman, terkendali, dan kondusif. Karena itu masyarakat kami minta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Tri Adhianto.
Tri menjelaskan pemasangan pagar di kawasan pusat perbelanjaan merupakan bagian dari kebijakan pengelola dalam mengelola aset dan sistem keamanan. Selama keberadaan fasilitas tersebut tidak mengganggu kepentingan umum maupun melanggar ketentuan yang berlaku, pemerintah tidak mempersoalkan kebijakan tersebut.
“Keberadaan pagar merupakan bagian dari kebijakan pengelola. Yang terpenting tidak mengganggu kepentingan umum dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tri Adhianto.
Menurutnya, setiap elemen bangunan, termasuk pagar, tetap harus memperhatikan fungsi, keselamatan, dan nilai estetika kawasan. Pemerintah Kota Bekasi memandang pembangunan fasilitas penunjang perlu selaras dengan konsep penataan kota sehingga mampu menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan menarik.
“Selain memiliki fungsi keamanan, setiap elemen bangunan juga harus mendukung keindahan lingkungan serta tidak memberikan dampak negatif terhadap wajah kota,” jelas Tri Adhianto.
Menanggapi adanya perbandingan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembongkaran sejumlah pagar pembatas di beberapa lokasi, Tri menegaskan pendekatan yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi tetap mengedepankan aspek manfaat, fungsi, dan dampaknya terhadap ruang publik.
“Pendekatan yang kami lakukan bukan semata melihat tinggi pagar, tetapi lebih kepada manfaatnya bagi masyarakat serta dampaknya terhadap tata ruang,” tegas Tri Adhianto.
Terkait pagar yang diperkirakan memiliki tinggi sekitar 2,5 meter, Pemerintah Kota Bekasi belum menetapkan ukuran tertentu sebagai batas yang menjadi persoalan. Penilaian terhadap pembangunan fasilitas tersebut lebih difokuskan pada kesesuaian dengan aturan tata ruang, aspek keselamatan, dan kepentingan masyarakat.
“Penilaian kami lebih diarahkan pada dampaknya terhadap tata ruang dan kepentingan masyarakat, bukan hanya persoalan ukuran pagar,” ujar Tri Adhianto.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola pusat perbelanjaan, agar tetap mematuhi ketentuan dalam pembangunan fasilitas penunjang. Selain menjaga keamanan kawasan, pembangunan tersebut diharapkan tetap mendukung penataan kota yang lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Selain menjaga fungsi keamanan, setiap pembangunan diharapkan tetap selaras dengan konsep penataan kota sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” paparnya.
Melalui penegasan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berharap masyarakat tidak mengaitkan keberadaan pagar di pusat perbelanjaan dengan isu penjarahan yang beredar di media sosial tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi di ruang digital.
“Situasi keamanan daerah tetap berada dalam kondisi terkendali. Kami mengajak masyarakat untuk menyaring setiap informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya,” pungkas Tri Adhianto.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pagar setinggi sekitar 2,5 meter yang sebelumnya terpasang di bagian depan Pakuwon Mall Bekasi telah mulai dilepas oleh pihak pengelola. Hingga saat ini, aktivitas masyarakat di kawasan tersebut tetap berlangsung normal tanpa adanya gangguan terhadap situasi keamanan maupun ketertiban umum. (*)













