Rotasi.co.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendatangi sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dan pengumpulan dokumen mengenai pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor minyak dan gas (migas) yang tercatat dalam administrasi Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Muhammad Solikhin menjelaskan bahwa Bapenda menjadi salah satu lokasi pemeriksaan karena instansinya memiliki data mengenai berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk hasil kekayaan daerah yang dipisahkan melalui BUMD.
“Kenapa Bapenda diperiksa? Karena Bapenda ini kan semua pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerah yang dipisahkan, dalam hal ini PD Migas. Kalau ada pembagian dividen, di sini pelaporannya,” kata Solikhin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dokumen administrasi Bapenda yang berkaitan dengan pendapatan PD Migas dalam rentang waktu 2009 hingga 2025. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen fisik maupun data elektronik yang tersimpan dalam sistem administrasi Bapenda Kota Bekasi.
“Keterkaitan dari tahun 2009 sampai 2025. Diperiksa dokumennya, semua yang ada di sistem, yang tercatat secara virtual juga kita sampaikan. Termasuk yang hard copy juga kita sampaikan,” ujar Solikhin.
Bapenda Kota Bekasi kemudian menyerahkan dokumen yang diminta penyidik untuk mendukung proses pemeriksaan. Penyerahan tersebut mencakup seluruh data yang dimiliki Bapenda mengenai PD Migas, baik dokumen administrasi maupun informasi yang tersimpan secara elektronik.
“Semua kelengkapan yang dibutuhkan Jaksa dari Pidsus Kejaksaan Agung sudah kita sampaikan semua. Berkasnya cukup banyak dan lebih dari 10,” ungkap Solikhin.
Selain memeriksa dokumen fisik, penyidik juga memeriksa data elektronik yang tersimpan dalam sistem Bapenda Kota Bekasi. Petugas Bapenda mendampingi proses tersebut untuk menunjukkan data yang dibutuhkan penyidik sesuai dengan administrasi yang tersedia.
“Spesifik terkait migas, pendapatan migas. Kita sampaikan semua yang kami punya, termasuk yang virtual kita sampaikan juga. Beliau bisa membuka sistem, kita bareng-bareng,” paparnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mendatangi sejumlah ruangan di lingkungan Bapenda Kota Bekasi yang berkaitan dengan penyimpanan dokumen dan pengelolaan sistem administrasi. Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kepala Bapenda, ruang sekretaris, ruang pelayanan sistem, serta ruang arsip dokumen.
“Ruang yang diperiksa, ruang arsip dokumen sama ruang sistem, pelayanan sistem di bidang sistem. Jadi, dua ruangan itu,” ujar Solikhin.
Kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB. Selain Bapenda, tim Jampidsus juga terpantau mendatangi Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah pada bidang ekonomi, serta kantor BUMD Migas Kota Bekasi dan membawa sejumlah dokumen menggunakan box kontainer.
“Tidak ada yang disegel karena memang yang dibutuhkan hanya data. Jadi, tidak ada ruangan yang disegel, hanya data yang diminta,” tegasnya.
Data keuangan yang menjadi perhatian Bapenda dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penerimaan pembagian hasil atau dividen PD Migas kepada Pemerintah Kota Bekasi. Data penerimaan dividen itu tercatat dalam administrasi daerah untuk beberapa tahun terakhir.
“Data yang di kami, bagi hasil keuangan. Dividen. Yang jelas ada di 2022, 2023, 2024, 2025,” kata Solikhin.
Berdasarkan data yang diketahui Solikhin, penerimaan dividen PD Migas kepada Pemerintah Kota Bekasi mengalami perubahan nominal dalam periode tersebut. Ia menyebut penerimaan sekitar Rp200 juta pada 2022, sekitar Rp100 juta pada 2023, Rp1,177 miliar pada 2024, dan sekitar Rp2,5 miliar pada 2025.
“Sekitar 2022 itu dividen yang diberikan sekitar Rp200 juta. 2023 sekitar Rp100 juta. 2024 meningkat, Rp1,177 miliar. Terus tahun 2025 sekitar Rp2,5 miliar, kalau nggak salah,” tuturnya.
Solikhin mengatakan penerimaan dividen PD Migas pada 2024 dan 2025 yang diketahuinya telah tercantum dalam target pendapatan pada APBD Kota Bekasi. Namun, ia tidak memberikan kesimpulan mengenai kemungkinan adanya kebocoran atau penyimpangan karena penilaian tersebut berada di luar kewenangannya.
“Kalau saya melihat targetnya, di 2024, 2025 sesuai target itu. Sesuai target yang ada di APBD terkait dengan pendapatan,” jelasnya.
Bapenda Kota Bekasi menyatakan siap memberikan data tambahan apabila penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membutuhkan informasi untuk pemeriksaan lanjutan. Sikap tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses hukum dengan memberikan dokumen dan informasi sesuai kewenangan serta data administrasi yang tersedia.
“Sebagai warga negara yang baik, saya support juga apa pun yang diminta sama penyidik,” pungkasnya. (*)














