Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan ATR/BPN Bogor 2 merespons pemberitaan yang menyebut adanya larangan bagi tamu atau pemohon untuk melaksanakan salat di mushola yang berada di lingkungan kantor.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Bogor 2, Indah Nur Karichwatun menjelaskan fasilitas tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai mushola internal bagi pegawai karena berada di dalam area ruang kerja yang memiliki keterbatasan kapasitas.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan persepsi mengenai penggunaan fasilitas ibadah di lingkungan Kantor Pertanahan Bogor 2.
Ia mengatakan masyarakat yang datang ke kantor tetap memiliki banyak pilihan tempat ibadah karena terdapat sejumlah masjid umum dengan jarak yang sangat dekat dari lokasi pelayanan.
“Di seberang kantor sudah ada Masjid Agung Cileungsi Mansurunal Muqorobun. Selain itu masih ada Masjid Al Barkah dan Masjid Abu Bakar Siddiq yang jaraknya tidak sampai satu kilometer. Bahkan kalau berjalan kaki santai sekitar lima menit sudah sampai,” kata Indah dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).
Ia juga emengungkapkan, mushola yang berada di dalam gedung bukan merupakan fasilitas umum, melainkan berada di area ruang kerja pegawai.
Kondisi tersebut membuat penggunaannya dibatasi hanya untuk kebutuhan internal karyawan agar aktivitas pelayanan dan operasional kantor tetap berjalan secara optimal.
“Mushola yang ada di dalam merupakan mushola khusus karyawan karena posisinya berada di ruang kerja pegawai Kantor Pertanahan Bogor 2. Ruang kerja kami sangat terbatas sehingga pemanfaatannya memang disesuaikan dengan kebutuhan operasional kantor,” jelasnya.
Indah menambahkan, keterbatasan ruang kerja semakin terasa sejak awal 2026 ketika pihaknya melakukan penataan ulang ruangan. Penyesuaian tersebut dilakukan karena bertambahnya kebutuhan ruang bagi pegawai sehingga sebagian area yang sebelumnya dapat diakses harus difungsikan sebagai ruang kerja.
“Sejak awal 2026 saya menutup pagar samping karena area tersebut digunakan sebagai tambahan ruang kerja teman-teman. Jadi memang kondisi kantor kami sangat terbatas,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan beberapa masjid besar dan mushola umum di sekitar kantor menjadi alasan masyarakat untuk tetap dapat melaksanakan ibadah dengan mudah tanpa harus menggunakan mushola internal pegawai. Ia menilai, fasilitas ibadah umum yang tersedia justru lebih representatif bagi masyarakat maupun pemohon layanan.
“Saya kira untuk beribadah tidak harus di kantor. Justru lebih afdal di masjid yang memang diperuntukkan sebagai tempat ibadah. Di sekitar kantor sudah tersedia beberapa masjid besar dan juga mushola umum yang lokasinya sangat dekat,” ungkap Indah.
Lebih lanjut, Indah memaparkan bahwa Kantor Pertanahan Bogor 2 saat ini masih menempati bekas gedung Kecamatan Cileungsi yang digunakan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Gunung Putri.
Kondisi bangunan tersebut menyebabkan keterbatasan ruang bagi masing-masing instansi sehingga pengaturan fasilitas dilakukan sesuai kebutuhan operasional.
“Kami berkantor di bekas gedung Kecamatan Cileungsi yang digunakan bersama UPT Pajak Gunung Putri. Di kantor UPT Pajak pun musholanya ditutup untuk internal dan tidak pernah menjadi persoalan. Selain itu, di sekitar kantor juga tersedia mushola umum yang bisa digunakan masyarakat dan letaknya dekat dengan fasilitas umum,” pungkasnya. (*)












