Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tunggakan layanan permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak.
Respons jajaran Kantah Kota Bekasi tersebut menghasilkan penyelesaian layanan hingga penyerahan produk kepada pemohon dalam waktu sekitar satu jam.
Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Desperina, warga Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menyampaikan aduan terkait permohonan SK Pemberian Hak yang masih tercatat sebagai tunggakan layanan.
Kantah Kota Bekasi kemudian melakukan penelusuran dan percepatan proses untuk memberikan kepastian kepada pemohon.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Kota Bekasi Lenny Fedriyanti yang juga bertanggung jawab atas Loket Layanan turun langsung mengawal proses penyelesaian layanan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Lenny didampingi Marica Aldila selaku Penelaah Teknis Kebijakan pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“Langkah sigap ini merupakan bentuk pelaksanaan dari arahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Bapak Dr. Tarbarita Simorangkir. Beliau selalu menegaskan kepada seluruh jajaran untuk tidak membiarkan aduan masyarakat berlarut-larut,” kata Lenny di Loket Pelayanan Kantah Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Pengawasan langsung tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyelesaian berjalan sesuai prosedur sekaligus mencegah aduan masyarakat berhenti tanpa kepastian.
Kantah Kota Bekasi menempatkan percepatan penyelesaian tunggakan sebagai bagian dari penguatan kualitas pelayanan kepada pemohon.
“Setiap kendala atau tunggakan layanan harus segera diidentifikasi, direspons, dan diselesaikan hari itu juga demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pemohon,” lanjut Lenny.
Proses penyelesaian layanan kemudian dilakukan hingga produk SK Pemberian Hak dapat diserahkan kepada pemohon. Penyelesaian tersebut menjadi bentuk tindak lanjut konkret terhadap aduan masyarakat sekaligus menunjukkan adanya pengawasan terhadap layanan yang masih tertunda.
Menurutnya, penanganan aduan secara cepat diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status permohonan yang diajukan. Mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah percepatan itu mendapat respons positif dari pemohon setelah layanan yang sebelumnya menjadi tunggakan dapat diselesaikan. Kantah Kota Bekasi memandang respons masyarakat tersebut sebagai masukan penting dalam menjaga kualitas pelayanan public,” paparnya.
Ia menyebut, kantah Kota Bekasi juga terus memperkuat pengawasan internal terhadap layanan yang masih tertunda. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap kendala dapat segera diketahui dan setiap aduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas serta terukur.
Sementara itu, Kepala Kantah Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir sebelumnya juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat dan penyelesaian pekerjaan yang masih tertunda. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran Kantah Kota Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian kepada pemohon.
“Melalui langkah tersebut, Kantah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif, transparan, dan akuntabel. Percepatan penyelesaian aduan dan tunggakan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pemohon memperoleh kepastian atas layanan pertanahan yang diajukan,” pungkas Tarbarita. (*)












