ROTASI.CO.ID – Sejumlah perwakilan PP Muhammadiyah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ditunda. Hal itu mengingat banyaknya penolakan dari masyarakat dan menimbulakan aksi demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia.
Sekjen Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyampaikan, pihaknya memberikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi mengenai polemik UU Cipta Kerja.
“Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar presiden menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Mu’ti Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima Rotasi.co,id, Rabu (21/10).
Pihaknya berpendapat, UU Ciptaker perlu ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan, seperti kesiapannya yang dinilai kurang matang dan banyaknya penolakan dari unsur masyarakat terutama buruh dan mahasiswa.
Selain itu, Mu’ti mengungkapkan dalam pertemuan dengan Jokowi tersebut, Presiden menjelaskan terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Jokowi juga menegaskan sikap dan pandangannya terkait banyaknya kritik UU Ciptaker dari masyarakat.
“Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah,” kata Mu’ti.
Menurutnya, Presiden mengaku komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat terkait UU Ciptaker kurang dan perlu diperbaiki.
“Terhadap masukan tersebut, presiden menyatakan akan mengkaji dengan saksama,” ucap Mu’ti.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Sutrisno Raharjo. Sementara itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Ar)